Magetan, pada hari Selasa tanggal 31 Desaember 2019 pukul 09.00 wib
bertempat di Aula balai Desa Tunggur Kec. Lembeyan Kab. Magetan. demi
tertib dan lancarnya serta keterbukaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
maka harus mengacu kepada Landasan hukum Tugas pokok dan fungsi penyusunan,
penetapan APBDes antara lain adalah UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP
nomor 43 Tahun 2014 PP nomor 60 Tahun 2014 permendagri Nomor 113 Tahun 2014
permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Perbub tentang pengelolaan keuangan Desa
(permendagri pasal 43) perbub tentang pengadaan barang dan/atau jasa di
Desa (permendagri pasal 32) perbub tentang pendelegasian evaluasi rancangan
peraturan Desa tentang penetapan APBDes kepada Camat (permendagri pasal 23 ayat
(6)
Hadir dalam acara tersebut
forkopimca Camat Lembeyan Bapak Syaiful Yani SOS MM, Danramil 0804/12 Lembeyan
Kapten Infanteri Drs E.C Puguh
Priyandoko, Kapolsek Lembeyan AKP Suyatni SH, Kades Tunggur Bapak Sono Keling beserta
perangkat Desa, ketua Bpd serta Rt dan Rw yang berjumlah ± 30 orang. dan Acara
dimulai dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia raya sambutan-sambutan dan
ditutup dengan doa.
Kades Tunggur Bapak Sono Keling
dalam sambutannya menyampaikan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha
Esa karena atas Rahmat dan hidayahnya kita semua bisa berkumpul dalam acara
penetapan APBDes Desa Tunggur, Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada
Baginda Muhammad saw yang kita nantikan syafaatnya di Yaumil akhir. Kami selaku
pemerintah Desa mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh
tamu undangan karena sudah berkenan menghadiri undangan penetapan APBDesa tahun
2020 yang kita laksanakan dengan tertib dan lancar, semoga acara ini membawa
keberkahan bagi masyarakat Desa Tunggur pungkasnya.
Sambutan ketua BPD Desa Tunggur
Bpk Kardi yang intinya anggaran penetapan APBDes tahun 2020 bisa diterima dan
disepakati bersama oleh seluruh masyarakat desa Tunggur Kecamatan Lembeyan.
Bapak Camat Lembeyan Syaiful Yani
S. Sos. MM. mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa
mengarahkan Tim penyusun APBDes melakukan perbaikan dokumen RKPDes berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang
dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran
peraturan Desa tentang APBDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun peraturan Desa tentang APBDes yang sudah
disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang APBDes.
Sambutan kapolsek Lembeyan AKP Suyatni SH yang intinya
menyampaikan anggaran desa sudah besar mari kita awasi bersama-sama seandainya
ada pelanggaran kita selesaikan bersama dan jangan sampai menimbulkan situasi
yang tidak kondusif, di Tahun 2020.
Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten
Infanteri Drs. E.C Puguh Priyandoko Dalam sambutannya yang intinya menyampaikan
selamat pagi salam sejahtera terimakasih Bpk Kades Tunggur dan perangkatnya
ucapan selamat karena dapat melaksanakan APBDes Tahun 2020 meskipun dilaksanakan
pada bulan Desember 2019. Kemudian acara penetapan APBDes Desa Tunggur ditutup
dengan Doa oleh Bpk Mujiono. (R12)