DANRAMIL
0804/12 LEMBEYAN HADIRI ACARA BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA DI KEC.LEMBEYAN.
Lembeyan.
Rabu, 13 September 2017. Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Arm Sukardi
menghadiri acara Bimbingan teknis Pelaksanaan Pengelolaan keuangan Desa Kec.
Lembeyan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Narasumber Bimbingan Teknis dari Inspektorat
Kab.Magetan Bpk Gufron dan Dinas Sumberdayaan Masyarakat Bpk Kunindar,Camat
Lembeyan Bpk Gatot Sapto Priyono S.sos M.si,Danramil 0804/12 Kapten Arm
Sukardi, Kapolsek Lembeyan diwakili Ipda Subagyo, KaKel dan Kades dan
perwakilan perangkat Desa Sekecamatan Lembeyan,tokoh masyarakat.
Sambutan
ketua panitia Bimtek Kades Ds. Dukuh Bpk Hariyanto: yang intinya tujuan
diselenggarakan Bimtek ini agar Kades-kades diwilayah lembeyan dapat memahami
tentang kegunaan anggaran keuangan Desa yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan
program pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan desa, agar dalam Bimtek pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tidak
terdapat masalah dan bumerang kepada kades, karena dapat berurusan dengan pihak
kepolisian dan lembaga-lembaga lainnya.
Dalam
diskusi tersebut Kades desa lembeyan wetan Drs.Senun menanyakan tentang berapa
standar tenaga kerja untuk didesa, karena perarturan dan kenyataan dilapangan
berbeda selain itu dikenakan pajak belanja.
Bagaimana
peraturan untuk pemberian tunjangan bagi Guru TK didesa yang sudah
Besertifikasi dan Pemberian Tunjangan bagi Sekdes yang sudah PNS?
Dari
Narasumber Bpk Gufron Menjelaskan dalam peraturan anggaran pembayaran tenaga
kerja agar menyesuaikan aturan secara umum yang sudah ditentukan dari atbank, karena
dari pihak atbank telah membuat tim agar dapat bekerjasama dengan pihak ketiga
dan harga satuan ada toleransinya,nkarena Surat pertanggung jawaban( SPJ) nyata
dengan dilapangan berbeda karena dikenakan pajak belanja.
Untuk
pemberian tunjangan Guru TK didesa yang bersertifikasi tidak bisa diberikan
Tunjangan, Dan untuk Sekdes yang sudah PNS dapat diberikan Tunjangan,
seharusnya Sekdes yang PNS tidak ada menjabat didesa,hrs ada dikelurahan dan
tidak mendapatkan Hak tanah Bengkok desa.
Sambutan
Kapolsek lembeyan yg diwakili Wakapolsek Ipda Subagyo: Bahwa Kapolri sUdAh
bekerjasama kepada mentri keuangan agar pihak kepolisian dapat melaksanakan
pengawasan terhadap pembangunan desa, agar sesuai sasaran dan dapat
dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan dan tidak ada penyimpangan serta
melaksanakan pelaksanaannya sesuai tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar