Magetan - Danramil 0804 /12 Lembeyan Kapten Inf Drs E.c Puguh
Priyandoko menghadiri pembentukan pengesahan panitia Pilkades Tahun 2019
digedung serbaguna Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan,Rabu(24/07/2019).
Susunan acara sbb menyanyikan lagu Indonesa
Raya,Pembukaan,Pembacaa Do'a,Sosialisasi pembentuk dan pelantikan panitia
pilkades 2019.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh
Ketua BPD Bpk.Kardi untuk memilih panitia Pilkades sebanyak 31 orang yang
terdiri dari 1 Ketua,1 wakil ketua,1 orang Sekertaris, 1 orang wakil sekertaris
, 3 orang Penjaringan, 3 orang Pantarlih, 11 orang perlengkapan, 2 orang
Dokumentasi, 2 orang seksi seleksi/ujian, 6 orang seksi keamanan .
Pembentukan panitia Pilkades Desa
Tunggur dihadiri oleh Bpk Camat Syaiful Yani S.Sos.MM beserta Staf,Danramil
0804/12 Lembeyan Kapten Inf Drs.E.c Puguh Priyandoko, Kapolsek Akp Suyatni SH,
Kades Tunggur Bpk Sono Keling, Babinsa Serka Yono, Babinkamtimas Brigadir Ade
Nurgito, Ketua BPD Bpk Kardi beserta anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
Tokoh Pemuda, Kepala dusun dan seluruh ketua Rt/Rw Desa Tunggur.
Sambutan kepala Desa Tunggur
mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh
undangan yg hadir mendukung kegiatan ini semoga berjalan lancar.dalam
waktu kedepan saya sebagai Kades Tunggur akan melaksanakan Purna, apabila dlm
kinerja saya yang kurang dlm membantu pelayanan kpd masyarakat atau kurang
sopan saya mohon maaf sebesar besarnya semoga pembentukan dan pelantikan
panitia berjalan lancar.
Selanjutnya Dalam sambutannya Bpk
Camat Syaiful Yani S.Sos.MM, menyampaikan hal-hal sebagai berikut,Tahun 2019
ini kita akan punya hajat besar Dalam Pilkades, secara serentak pedomani
Pemilihan Kepala Desa Bila ada permasalahan dalam pelaksanaan pilkades, segera
laporkan kepada panitia Pilkades, Dalam pelaksanaan Pilkades berjalan tertib
dan aman dan menyampaikan harapkan dalam Pilkades serentak dapat berjalan
dengan baik. Panitia Pilkades harus Netral, tidak memihak salah satu kandidat.
Pelaksanaan pemungutan suara. Panitia harus betul -betul memahami Peraturan
Kabupaten dan Data pemilih harus akurat. (R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar