Magetan Jatim Pengadilan
Agama Magetan mengadakan Sidang di Luar Gedung/ Sidang Keliling untuk
masyarakat pencari keadilan wilayah Magetan yang pelaksanaannya bertempat di
Kantor Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan. Sidang keliling ini merupakan
kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan
mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan
di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Magetan untuk
meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk
mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Kamis
(09 juli 2020).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Agama Magetan Nomor : W10-A10/111/HK.05/I/2020 tanggal 09 Juli 2020
tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim, Panitia Pengganti, dan tenaga
operasional Persidangan Peradilan pada Sidang Keliling di balik Tahun Angaran
2020. Tim yang terdiri dari Bapak Zainal Arifin, M.H. Ketua Majelis, Bapak
Syaiful Yani S.sos camat lembeyan, Bapak Amin ketua KUA, Kapten Inf Gunawan
Komandan koramil 0804/12, Akp Suyatni SH Kapolsek lembeyan.
Dalam sambutan pembukaan
pelaksanaan Sidang keliling, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan Bpk Zainal
Arifin, M.H. menyatakan bahwa kebijakan sidang di luar gedung Pengadilan ini
dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat yang berada di daerah
terpencil / sulit dan transportasinya cukup mahal, sehingga dengan sidang
keliling ini mereka bisa menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan mudah,
murah, transparan dan profesional. (R.12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar