Sebagai aparat kewilayahan Babinsa harus dan wajib mengetahui rencana pembangunan di desa binaan masing- masing sehingga bisa koordinasi dengan aparat desa tentang segala apa yang mungkin hambatan timbul dan langkah- langkah antisipasinya.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dengan tujuan untuk penyampaian kepada masyarakat desa agar bisa memahami dan mengerti mengenai hal-hal yang akan diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan desa untuk pembangunan dengan skala prioritas sekaligus sebagai forum musyawarah perencanaan pembangunan yang mengakomodasi peran-peran segenap komponen masyarakat yang ada di desa sebagai media koordinasi.
Danramil 0804/12 Lembeyan berharap semoga usulan usulan yang sudah disampaikan oleh peserta rapat Musrengdes Ta.2021 di desa kedungpanji dapat memberikan nilai positif demi kemajuan desa kedungpanji serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga desa Kedungpanji kecamatan Lembeyan kabupaten magetan ,tak lupa Danramil juga menyampaikan himbauan ke masyarakat untuk waspada dengan situasi pandemi covid 19 saat ini dan bila ada kejadian segera koordinasi dengan pihak Koramil atau Polsek untuk membantu mengatasi, “Tuturnya” (R 12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar