Lembeyan, Pada hari Jum'at tanggal 11 Mei 2018
jam 08.00 Wibs/d 11.10 Wib telah di laksanakan penyerahan Prona PTSL (Program
Nasional Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) bertempat digedung serbaguna
Desa Lembeyan wetan, Kec.Lembeyan.
Adapun yang menerima sertifikat
massal sebanyak 749 orang dengan proses pengerjaan selama 9 bulan (mulai bulan
Agustus 2017) Hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat masal sbb : Camat
Lembeyan Bpk Gatot Sapto priono S.sos,M.si.
Kepala BPN Kab. Magetan yg
diwakili Bpk Joko Pramono.,Danramil 0804/12 yg diwakili Batituud 0804/12 Peltu
Kaeran, .Kapolsek AKP. Endang Wahyuni SH. .Kades Lembeyan wetan Drs.Senun
Babinsa dan Bhabimkamtibmas Ds.Lembeyan wetan, Panitia proses pembuatan /
pengajuan sertifikat, Tomas,Toga serta penerima sertifikat masal berjumlah 749
orang
Kepala Desa Lembeyan Wetan
Drs.Senun :Mengucapkan selamat datang rombongan dari BPN kab magetan yang telah
hadir digedung serbaguna dalam rangka penyerahan sertifikat masal oleh warga
masyarakat dgn jumlah 749 orang. Terima kasih kepada semua pihak panitia yang
bekerja keras untuk proses penyelesaian sertifikat masal dlm pengerjaannya tdk
mengenal waktu siang dan malam membantu mayarakat utk mendapatkan Hak
sertifikat Tanah.
Camat Lembeyan Bpk Gatot Sapto
Priono S.Sos,M.Si : Ucapan terimakasih kpd ketua BPN dan panitia yg
telah membantu pembuatan sertifikat tanah,bahwa kegiatan sertifakat yg
dilaksanakan sbg salah satu bentuk legalisasi aset pendaftaran tanah utk
pertama kali. sehingga bisa di gunakan untuk modal usaha sesuai prosedur,dan
agar masyarakat jgn lupa utk menepati pembayaran pajaknya sbg kewajiban Hak
tanahnya.
Adapun Kepala BPN kab. magetan yg
diwakili Bpk Joko Pramono : Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan
yang ada di kec.Lembeyan, desa Lembeyan wetan serta warga masyarakat yang telah
mengajukan sertifikat masal sebanyak 749 orang, Program pemerintah di th 2017 sebanyak 5 juta
dan di th 2018 sebanyak 7 juta khusus kab magetan sehingga di th 2025 kab
magetan sudah tuntas yang mempunyai sebidang tanah.
Apabila sertifikat tersebut ada
kesalahan supaya di laporkan ke kantor desa, sehingga di teruskan ke bpn kab
magetan untuk dibenahi.dgn adanya program Prona ini dpt membantu masyarakat
Ds.lembeyan wetan krn bisa meringankan masyarakat karena biayanya terjangkau. (R-12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar