LEMBEYAN, Sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota Perlindungan
Masyarakat (Linmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan
dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.
Atas dasar diatas maka Kepala Desa lembeyan wetan melaksanakan
kegiatan
pembekalan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan anggota Linmas
Desa Lembeyan wetan.dilaksanakan mulai pukul 08.30 wib sampai dengan 11.00 wib
di Balai Desa Lembeyan wetan, Kecamatan Lembeyan,Kab.Magetan.(selasa,15/05/18)
Dalam kegiatan pelatihan tersebut
dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan yaitu Camat Lembeyan yg diwakili Sekcam Bpk
Samsi Hidayat S.sos,Danramil 0804/12 yg diwakili Batiwanwil Pelda Sarni,
Kapolsek Lembeyan AKP.Endang wahyuni SH, Kepala Desa Bpk Drs.Senun,Babinsa
Serda Edy Ruswanto dan anggota Linmas yang berjumlah 30 orang.
Sebelum materi inti para peserta
Linmas diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para
anggota satlinmas Desa Lembeyan wetan mempunyai sikap jasmani yang tegap,
tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini
merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Linmas,
terutama pada saat penanganan bencana yang perlu fisik prima serta rasa
tanggungjawab bahwa tugas ini merupakan panggilan jiwa demi kemanusiaan dan
bersifat sukarela.
Kepala Desa Lembeyan wetan sangat
berterima kasih banyak kepada Narasumber dari Forkopimca Lembeyan yang telah
menghadiri undangan kami untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan baik
soal baris berbaris maupun materi-materi tentang tugas pokok dan fungsi dari
pada anggota satlinmas, Diharapkan pelatihan seperti ini dapat rutin
dilaksanakan agar para anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya
pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan.
Adapun Batiwanwil 0804/12
Lembeyan Pelda Sarni mengajak seluruh anggota linmas untuk selalu berpenampilan
yang bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena
dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan
kita. Dan juga anggota linmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan
bagi warga masyarakat.apabila ada permasalahan diwilayahnya agar diselesaikan
ditingkat desa terlebih dahulu, dan apabila tdk mampu menyelesaikan agar
berkordinasi dgn Bhabinkamtibmas dan Babinsanya yg ada diDesa.
Selanjutnya Kapolsek Lembeyan
Akp.Endang Wahyuni SH, Menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa
untuk meningkatkan kapasitas anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu
Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan
bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan
lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang
pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sebentar lagi akan dilaksanakan
Pilkada Serentak, untuk wilayah Kab. Magetan ada Pemilihan Bupati dan Pemilihan
Gubernur oleh karena itu anggota Satlinmas harus dibekali pengetahuan dan
ketrampilan tentang pengamanan masing-masing TPS. Disamping itu anggota
satlinmas perlu juga pelatihan tentang temu cepat lapor cepat sehingga dengan
laporan anggota linmas yang cepat maka kami dari Polsek maupun Koramil bisa
secepat mungkin menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan di masyarakat
sehingga tidak terlanjur meluas, itulah yang dinamakan deteksi dini dan cegah
dini.Sebagai anggota satlinmas harus tahu tindakan apa yang perlu dilakukan
disetiap ada kejadian.(R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar