Magetan — Bertempat di
Kantor Balai Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan berlangsung
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga masyarakat Desa
Pupus Tahun 2020 bagi keluarga yang terdampak Covid-19. Rabu (20/05/2020).
Dengan melaksanakan program dari
pemerintah tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada
keluarga yang terdampak Covid 19, untuk Desa Pupus sebanyak 75 (Tujuh puluh
lima ) KK masing - masing per orang mendapat Rp 600.000,- penerimaan Tahap - l
bulan April 2020 akan tetapi pelaksanaannya diterimakan di bulan Mei 2020
melalui pihak Bank BRI. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tersebut diberikan
kepada warga selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni sehingga total Yang
diterima Rp 1,8 juta. Selain itu, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima
secara nontunai (transfer perbankan). Namun jika benar - benar tidak
memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, BLT Dana Desa juga boleh
diserahkan secara tunai yang penting sampai ke penerima BLT Dana Desa dan bisa
dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar.
Bagi warga masyarakat penerima
Bantuan Langsung Tunai tersebut adalah warga masyarakat yang tidak menerima
Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BST
(Bantuan Sosial Tunai).
Babinsa Koramil 0804/12 Lembeyan
Desa Pupus Pelda Supriyadi melaksanakaan pengawalan dan pemantuan penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga desa Pupus Tahun 2020 bagi
keluarga terdampak Covid-19 berupa uang tunai dari Dana Desa.
“kegiatan tersebut bertujuan
untuk memastikan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai kepada warga yang tidak
mampu sesuai dengan Kriteria yang ada serta tepat sasaran agar tidak menyimpang
oleh Petugas yang tidak bertanggung jawab” ucap Babinsa.
Selama pelaksanaan penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap keluarga/warga masyarakat Desa
Pupus yang terdampak Covid-19, Pelda
Supriyadi juga menghimbau kepada masyarakat
Desa Pupus agar penerima bantuan untuk mematuhi protokol anjuran kesehatan dari
pemerintah yaitu harus pakai masker, jaga jarak, dilarang bergerombol dan cuci
tangan sebelum dan sesudah menerima bantuan. (R12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar