Magetan. Bertempat di Kantor Balai Desa Tunggur Kecamatan
Lembeyan Kabupaten Magetan berlangsung Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa kepada warga masyarakat Desa Tunggur Tahun 2020 bagi keluarga yang
terdampak Covid-19. Kamis (14/05/2020).
Dengan melaksanakan program dari
pemerintah melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada
keluarga yang terdampak Covid 19, untuk Desa Tunggur sebanyak 58 (Lima Puluh
Delapan) orang masing - masing per orang mendapat Rp 600.000,- penerimaan bulan
April 2020 akan tetapi pelaksanaannya diterimakan di bulan Mei 2020 melalui
pihak Bank BRI. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tersebut diberikan
kepada warga selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi
Rp 1,8 juta. Selain itu, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara
nontunai (transfer perbankan). Namun jika benar - benar tidak memungkinkan
untuk dilakukan secara nontunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara
tunai yang penting sampai ke penerima BLT Dana Desa dan bisa dipertanggung
jawabkan dengan baik.
Bagi warga masyarakat penerima
Bantuan Langsung Tunai tersebut adalah warga masyarakat yang tidak menerima
Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BST
(Bantuan Sosial Tunai).
Babinsa Koramil 0804/12 Lembeyan
Desa Tunggur Serma Yono bersama Babinkamtibmas Brigadir Ade Nurgito melaksanakaan pengawalan dan pemantuan
penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga desa Tunggur
Tahun 2020 bagi keluarga terdampak Covid-19 berupa uang tunai dari Dana Desa.
“kegiatan tersebut bertujuan
untuk memastikan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai kepada warga yang tidak
mampu sesuai dengan data yang ada serta tepat sasaran agar tidak diselewengkan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab” ucap Babinsa.
Selama pelaksanaan penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap keluarga/warga masyarakat Desa
Tunggur yang terdampak Covid-19, Serma Yono juga menghimbau kepada masyarakat
Desa Tunggur agar penerima bantuan untuk mematuhi protokol kesehatan dari
pemerintah yaitu harus pakai masker, jaga jarak, dilarang bergerombol dan cuci
tangan sebelum dan sesudah menerima bantuan. (R12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar