LEMBEYAN, Sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota Perlindungan
Masyarakat (Linmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan
dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.
Atas dasar diatas maka Kepala Desa lembeyan wetan melaksanakan
Tampilkan postingan dengan label Batiwanwil Koramil 0804/12 Lembeyan Memberikan Pelatihan Satlinmas Desa Lembeyan Wetan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batiwanwil Koramil 0804/12 Lembeyan Memberikan Pelatihan Satlinmas Desa Lembeyan Wetan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
