Lembeyan, 07 juni 2018
pukul 20.00 s.d 23.00 Wib bertempat di aula Desa Kedungpanji Danramil 0804/12
Lembeyan Kapten Arm Sukardi Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah beserta jajaran
Forkopimca Camat Lembeyan Bapak Gatot Sapto Priyono, S. Sos Msi, kapolsek
Lembeyan Ibu Endang Wahyuni SH, perwakilan dari BPN Bapak Joko, dan seluruh
warga Masyarakat desa Kedungpanji yang mengambil Sertifikat bertempat di
gedung Aula Desa Kedungpanji kec. Lembeyan Kab. Magetan.
Dalam rangka mendukung
dan mensukseskan program Pemerintah yakni membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, maka
Pemerintah Pusat membuat program pembagian sertifikasi tanah sebagai bukti
keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Dalam sambutannya
Lurah Kedungpanji Bpk Sugeng yang inti sambutan mengucapkan puja dan puji
syukur kehadirat Allah swt alhamdulillah di bulan puasa ini program
pembuatan sertifikat gelombang dua berjumlah 998 buah Sertifikat berjalan
lancar tanpa ada halangan suatu apa, untuk itu saya berpesan kepada seluruh
warga masyarakat kedungpanji agar tetap menjaga dan mengamankan sertifikat yang
sdh dibagikan jangan sampai pindah ke tangan orang lain dan masyarakat
yang tanahnya belum di sertifikat saya harap Untuk gelombang berikutnya supaya
didaftarkan ikut sertifikat.
Camat Lembeyan Bapak Gatot Sapto Priyono,
S.Sos Msi menyampaikan selamat kepada
warga yang sdh mendapatkan sertifikat alhamdulillah di kec. Lembeyan
Desa Kedungpanji merupakan yang paling banyak peminat pembuatan sertifikat,
saya ucapkan banyak terimakasih Warga kec.Lembeyan kususnya Desa Kedungpanji
menyambut baik adanya program pemerintah, kedepan apabila diadakan program
sertifikat lagi warga agar mendukung karena itu semua utuk kebaikan dan
kemudahan warga dalam mengurus aset Tanah.
Kepala Bpn yang
diwakili Bpk Joko dalam sambutannya menyampaikan, “Tujuannya diadakan program
PTSL ini adalah untuk membantu masyarakat mempercepat pengurusan status
kepemilikan tanahnya, agar tidak terjadi persengketaan tanah di kemudian
hari,”“Untuk para Camat dan Lurah saya ucapkan Terimakasih telah berkenan
mendampingi tim yang bertugas turun dilapangan, karena dengan adanya pihak dari
Kecamatan dan Kelurahan, masyarakat jadi semakin percaya, karena masalah lahan
ini sangat sensitif dan juga dapat mempercepat proses pelaksanaanya di
lapangan, dalam sambutannya mengatakan, “Pada hakekatnya, tujuan Pemerintah
untuk melaksanakan program PTSL ini selain untuk menjamin kepastian hukum atas
status tanah masyarakat, juga diharapkan bisa mendongkrak terjadinya
peningkatan ekonomi masyarakat dengan salah satu cara sertifikat bisa digunakan
masyarakat guna memperoleh modal untuk memperbesar modal usahanya,” ujar Bapak
Joko. (R 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar