LEMBEYAN, Pada hari Rabu,6 Juni
2018 diwilayah Kec. Lembeyan dilaksanakan kegiatan sidak dan pemantauan
peredaran Mamin kadaluwarsa dan tidak layak komsumsi menjelang hari Raya Idul
fitri 2018 oleh kepala UPTD Puskesmas Lembeyan beserta anggota forkompimca Kec.
Lembeyan ,anggota Koramil 0804/12 Lembeyan dan anggota Polsek Lembeyan.
Tujuan kegiatan tersebut antara lain menjaga makanan
da minuman yang diedarkan memenuhi
persyaratan kesehatan, dengan harapan melindungi
masyarakat atau konsumen dari bahaya mamin yang tidak memenuhi persyaratan
kesehatan.
Pada sidak kali ini sasarannya
yaitu pasar, toko-toko dan minimarket yang
sering dikunjungi oleh masyarakat. Adapun
kegiatan yang dilaksanakan yaitu memeriksa semua produk Mamin kemasan yang
tidak memenuhi syarat diantaranya kadaluarsa, tidak berijin Badan Pom, Rusak (
kemasan bocor, kaleng penyok atau gelembung, sobek, berjamur, tengik dll).
Kegiatan kegiatan sidak dan pemantauan peredaran mamin di Wilayah Kec Lembeyan merupakan agenda
dalam rangka menjelang hari raya idul Fitri THN 2018. Sebagai dasarnya UU RI
no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, UU RI no.36 th 2009 tentang
kesehatan dan UU RI no. 18 th 2012 tentang pangan.
Dari sidak tersebut ditemukan
mamin yang sudah tidak layak konsumsi diantaranya Kopi Sacet Exp. Kripik Tempe Exp dan Rusak. Ciki - Ciki Exp. Makanan
Ringan Exp. Minuman Bersoda Exp. Minuman Rasa Buah Exp. Kecap dan Saos Exp dan
Mie Instan Exp. Kemudian barang-barang tersebut di pool di kantor Polsek Lembeyan untuk dilakukan
pemusnahan. (R-12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar