Halaman

Rabu, 13 September 2017

DANRAMIL 0804/12 LEMBEYAN HADIRI ACARA BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KEC.LEMBEYAN.



DANRAMIL 0804/12 LEMBEYAN HADIRI ACARA BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KEC.LEMBEYAN.

Lembeyan. Rabu, 13 September 2017. Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Arm Sukardi menghadiri acara Bimbingan teknis Pelaksanaan Pengelolaan keuangan Desa Kec. Lembeyan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Narasumber Bimbingan Teknis dari Inspektorat Kab.Magetan Bpk Gufron dan Dinas Sumberdayaan Masyarakat Bpk Kunindar,Camat Lembeyan Bpk Gatot Sapto Priyono S.sos M.si,Danramil 0804/12 Kapten Arm Sukardi, Kapolsek Lembeyan diwakili Ipda Subagyo, KaKel dan Kades dan perwakilan perangkat Desa Sekecamatan Lembeyan,tokoh masyarakat.


Sambutan ketua panitia Bimtek Kades Ds. Dukuh Bpk Hariyanto: yang intinya tujuan diselenggarakan Bimtek ini agar Kades-kades diwilayah lembeyan dapat memahami tentang kegunaan anggaran keuangan Desa yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan program  pemerintah dalam melaksanakan pembangunan desa, agar dalam Bimtek pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tidak terdapat masalah dan bumerang kepada kades, karena dapat berurusan dengan pihak kepolisian dan lembaga-lembaga lainnya.

Dalam diskusi tersebut Kades desa lembeyan wetan Drs.Senun menanyakan tentang berapa standar tenaga kerja untuk didesa, karena perarturan dan kenyataan dilapangan berbeda selain itu dikenakan pajak belanja. 

Bagaimana peraturan untuk pemberian tunjangan bagi Guru TK didesa yang sudah Besertifikasi dan Pemberian Tunjangan bagi Sekdes yang sudah PNS?
Dari Narasumber Bpk Gufron Menjelaskan dalam peraturan anggaran pembayaran tenaga kerja agar menyesuaikan aturan secara umum yang sudah ditentukan dari atbank, karena dari pihak atbank telah membuat tim agar dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dan harga satuan ada toleransinya,nkarena Surat pertanggung jawaban( SPJ) nyata dengan dilapangan berbeda karena dikenakan pajak belanja. 

Untuk pemberian tunjangan Guru TK didesa yang bersertifikasi tidak bisa diberikan Tunjangan, Dan untuk Sekdes yang sudah PNS dapat diberikan Tunjangan, seharusnya Sekdes yang PNS tidak ada menjabat didesa,hrs ada dikelurahan dan tidak mendapatkan Hak tanah Bengkok desa. 

Sambutan Kapolsek lembeyan yg diwakili Wakapolsek Ipda Subagyo: Bahwa Kapolri sUdAh bekerjasama kepada mentri keuangan agar pihak kepolisian dapat melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan desa, agar sesuai sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan dan tidak ada penyimpangan serta melaksanakan pelaksanaannya sesuai tugasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar