Halaman

Rabu, 24 Juli 2019

Danramil0804/12 Lembeyan Hadiri Pembentukan Panitia Pilkades Desa Tunggur


Magetan - Danramil 0804 /12 Lembeyan Kapten Inf Drs E.c Puguh Priyandoko menghadiri pembentukan pengesahan panitia Pilkades Tahun 2019 digedung serbaguna Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan  Kabupaten Magetan,Rabu(24/07/2019).

Susunan acara sbb  menyanyikan lagu Indonesa Raya,Pembukaan,Pembacaa Do'a,Sosialisasi pembentuk dan pelantikan panitia pilkades 2019.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Bpk.Kardi untuk memilih panitia Pilkades sebanyak 31 orang yang terdiri dari 1 Ketua,1 wakil ketua,1 orang Sekertaris, 1 orang wakil sekertaris , 3 orang Penjaringan, 3 orang Pantarlih, 11 orang perlengkapan, 2 orang Dokumentasi, 2 orang seksi seleksi/ujian, 6 orang seksi keamanan .

Pembentukan panitia Pilkades Desa Tunggur dihadiri oleh Bpk Camat Syaiful Yani S.Sos.MM beserta Staf,Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Drs.E.c Puguh Priyandoko, Kapolsek Akp Suyatni SH, Kades Tunggur Bpk Sono Keling, Babinsa Serka Yono, Babinkamtimas Brigadir Ade Nurgito, Ketua BPD Bpk Kardi beserta anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda, Kepala dusun dan seluruh ketua Rt/Rw Desa Tunggur.

Sambutan kepala Desa Tunggur mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh  undangan yg hadir mendukung kegiatan ini semoga berjalan lancar.dalam waktu kedepan saya sebagai Kades Tunggur akan melaksanakan Purna, apabila dlm kinerja saya yang kurang dlm membantu pelayanan kpd masyarakat atau kurang sopan saya mohon maaf sebesar besarnya semoga pembentukan dan pelantikan panitia berjalan lancar.

Selanjutnya Dalam sambutannya Bpk Camat Syaiful Yani S.Sos.MM, menyampaikan hal-hal sebagai berikut,Tahun 2019 ini kita akan punya hajat besar Dalam Pilkades, secara serentak pedomani Pemilihan Kepala Desa Bila ada permasalahan dalam pelaksanaan pilkades, segera laporkan kepada panitia Pilkades, Dalam pelaksanaan Pilkades berjalan tertib dan aman dan menyampaikan harapkan dalam Pilkades serentak dapat berjalan dengan baik. Panitia Pilkades harus Netral, tidak memihak salah satu kandidat. Pelaksanaan pemungutan suara. Panitia harus betul -betul memahami Peraturan Kabupaten dan Data pemilih harus akurat. (R-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar