Halaman

Kamis, 14 November 2019

Danramil 0804/12 Lembeyan Menghadiri Sosialisasi Partisipatif Desa/Kelurahan Awasi Pemilu


Magetan.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Desa/Kelurahan Kecamatan Lembeyan, bertempat di Aula Kelurahan Lembeyan Kulon. Hal ini sebagai upaya mengajak keterlibatan seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Lembeyan, dalam rangka pengawasan jalannya proses Pemilu.Kamis 14/11/2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Lembeyan Kulon dihadiri oleh,Ketua Bawaslu Hindrad Subyakto .M. AP, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Drs. E C Puguh P, Kapolsek Lembeyan Suyatni SH, Camat Lembeyan Syaifulyani S Sos MM dan Undangan.

Dalam sambutannya Bapak Camat menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir.Dalam kesempatan ini masyarakat supaya paham betul tentang aturan pemilu, sehingga masyarakat bisa membantu mengawasi  pemilu. Peran dari semua elemen masyarakat sangat penting dalam rangka  pengawasan jalannya pemilu. Dengan harapan proses demokrasi yang akan dilaksanakan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, agar pemilihan semakin berkualitas"pungkasnya.

Ketua Bawaslu menjadi narasumber Kabupaten menyebutkan dalam sosialisasi yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen,serta seluruh Panwas Kecamatan serta elemen masyarakat lainnya, adalah upaya mendongkrak partisipasi dalam rangka pengawasan pemilu. Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai tindakan pencegahan dari terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemillihan di Kecamatan Lembeyan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan secara aman tertib dan lancar. Sehingga Bawaslu Kabupaten Magetan mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat dengan harapan, pelanggaran semakin berkurang dan berjalan dengan lancar dan aman.

“Sosialisasi bertujuan mengakomodir peran serta masyarakat luas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Selain dengan membentuk berbagai regulasi terkait pengawasan, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang karena adanya kesadaran masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran, sebagai suatu esensi dari paradigma pencegahan pelanggaran.

Seluruh elemen masyarakat agar selalu bersinergi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pengawasan pemilu.Pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan personel serta daya dukung dan kewenangan Bawaslu. Lebih lagi pengawasan partisipatif ini akan menutupi kekurangan Bawaslu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilu,maka diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu bersinergi dengan Bawaslu,TNI dan Polisi dengan melakukan pengawasan pada tiap tiap tahapan Pemilu. (R. 12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar