Halaman

Rabu, 08 Juli 2020

Bati Komsos Lembeyan Menghadiri Pembukaan Sidang Keliling Pengadilan Agama


Magetan Jatim  Pengadilan Agama Magetan mengadakan Sidang di Luar Gedung/ Sidang Keliling untuk masyarakat pencari keadilan wilayah Magetan yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan. Sidang keliling ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Magetan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Kamis (09 juli 2020).


Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Magetan Nomor : W10-A10/111/HK.05/I/2020 tanggal 09 Juli 2020 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim, Panitia Pengganti, dan tenaga operasional Persidangan Peradilan pada Sidang Keliling di balik Tahun Angaran 2020. Tim yang terdiri dari Bapak Zainal Arifin, M.H. Ketua Majelis, Bapak Syaiful Yani S.sos camat lembeyan, Bapak Amin ketua KUA, Kapten Inf Gunawan Komandan koramil 0804/12, Akp Suyatni SH Kapolsek lembeyan.

Dalam sambutan pembukaan pelaksanaan Sidang keliling, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan Bpk Zainal Arifin, M.H. menyatakan bahwa kebijakan sidang di luar gedung Pengadilan ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat yang berada di daerah terpencil / sulit dan transportasinya cukup mahal, sehingga dengan sidang keliling ini mereka bisa menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan mudah, murah, transparan dan profesional. (R.12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar