Magetan - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas)
agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana ,
guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana , serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat
lainya, fungsi lain saltimas adalah. sebagian bagian pengamanan pemilu, dan
antisipasi teroris.
Hal diatas didampaikan oleh
Komandan Koramil 0804/12 Kec Lembeyan,Kapten Inf Puguh, pada acara pelaksanakan
kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan dumber
data manusia kepada satuan Linmas di
Desa Dukuh, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis,18/10/18, bertempat
di balai desa Dukuh Kec Lembeyan,
Magetan.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut
dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan lengkap, yaitu Camat Lembeyan Gatot sapto priono S.sos,M.si, Danramil
0804/12 Kapten Inf Puguh P, Kapolsek Lembeyan AKP. Suyatni SH, Kepala Desa Bpk
Hariyanto, juga Babinsa ds dukuh Sertu Sujianto, bati wanwil koramil, dan babinkamtibmas, dan anggota Linmas yang
berjumlah 25 orang.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa
satuan tugas linmas harus professionalisme, dapat mengambil sikap yang tepat,
dan bijaksana sesuai dengan paradigma baru satuan pamong praja, yaitu menjadi
aparat yang ramah, bersahabat, dapat menciptakan suasana ketenangan batin dan nuansa kesejukan bagi
masyarakat.
Setelah pembekalan materi inti ,
para peserta Linmas diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan
bertujuan agar para anggota satlinmas Desa Dukuh mempunyai sikap jasmani yang
tegap, tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab.
Ini merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota
Linmas, terutama pada saat penanganan bencana yang perlu fisik prima serta rasa
tanggungjawab bahwa tugas ini merupakan panggilan jiwa demi kemanusiaan yang bersifat
suka rela.
Tugas lain satuan linmas, selain
membantu pemerintahan Dan kepolisian dalam hal harkamtibmas, satuan linmas juga
memberikan perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara. Maksud dan tujuan pembekalan ini diantaranya,
untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan,
baik soal baris berbaris maupun materi-materi tentang tugas pokok dan
fungsi dari pada anggota satlinmas. Diharapkan pelatihan seperti ini dapat
rutin dilaksanakan agar para anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya
pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan sebelumnya.
Danramil 0804/12 Lembeyan ,
mengajak kepada satuan anggota linmas untuk selalu berpenampilan yang bagus
baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena dengan
berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita. Dan
juga anggota linmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga
masyarakat.
Camat Lembeyan Lembeyan ,Gatot
sapto priono S.sos, M.Si Menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
bahwa untuk meningkatkan pelatihan anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu
Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan
bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan
lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang
pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Disamping itu anggota satlinmas
perlu juga pelatihan tentang temu cepat lapor cepat sehingga dengan laporan
anggota linmas yang cepat.Sebagai anggota satlinmas harus tahu tindakan apa
yang perlu dilakukan disetiap ada kejadian.(R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar