Magetan - Bertempat dibalai desa
Tapen Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan dilaksanakan rapat atau musyawarah
terhadap tuntutan warga wonerejo Desa Tapen terhadap kamituwo wonorejo sdr
Endrik setiawan, hadir dalam.acara tersebut Forkopimca kecamatan Lembayan,
Kepala desa Tapen, Babinsa dan Babinkamtimas dan perwakilan warga wonorejo. Jum’at/26/10/2018.
Rapat yang dipimpin oleh camat
lembeyan Bpk. Gatot Sapto priyono beliau menuturkan bahwa Desa di bentuk
berdasarkan Undang-undang jadi setiap masalah yang terjadi harus di selesaikan
berdasarkan peraturan dan undang undangbyang berlaku tidak serta merta diambil
sesuai keinginan kelompok atau golongan. Kewajiban dan tugas perangkat desa
diatur dalam undang undang, jika melangar perangkat diberi sanksi administrasi
yang terdiri dari sanksi admistrasi ringan, sedang dan berat, untuk memutuskan
sanksi ada tahapan tahapan.
Danramil 0804/12 Lembeyan kapten
Inf puguh Priyandoko dalam sambutanya
menuturkan alangkah indahnya jika masalah yang ada di selesaikan secara
kekeluargaan biar kerukunan dan jiwa kekeluargaan akan selalu terjaga.
Dalam musyawarah tersebut
akhirnya diambil kesepakatan, bahwa sdr
endrik setiawan (kamituwo wonorejo) tidak akan melakukan tindakan
kasar/kekerasan, Tidak akan Menyalahgunakan kekuasaan utk mengitimidasi
masyarakat, Tidak akan Memaki atau berkata dengan ucapan kotor, Akan
berdomilisasi di dusun wonorejo, Tidak akan Pilih pilih dalam pelayanan, Akan
memberi teladan kepada masyarakat, akan bekerja maksimal membangun dusun
wonorejo, Akan membaur dgn masyarakat. Apabila kamituwo wonorejo Sdr Endrik
setiawan melanggar kesepatan tsb, bersedia mengundurkan diri dari jabatan
kamitowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar