Halaman

Rabu, 06 Juni 2018

Sidak Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Oleh Lintas Sektoral Kec. Lembeyan


LEMBEYAN, Pada hari Rabu,6 Juni 2018 diwilayah Kec. Lembeyan dilaksanakan kegiatan sidak dan pemantauan peredaran Mamin kadaluwarsa dan tidak layak komsumsi menjelang hari Raya Idul fitri 2018 oleh kepala UPTD Puskesmas Lembeyan beserta anggota forkompimca Kec. Lembeyan ,anggota Koramil 0804/12 Lembeyan dan anggota Polsek Lembeyan.

Tujuan  kegiatan tersebut antara lain menjaga makanan da minuman yang diedarkan memenuhi
persyaratan kesehatan, dengan harapan melindungi masyarakat atau konsumen dari bahaya mamin yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Pada sidak kali ini sasarannya yaitu pasar, toko-toko dan minimarket  yang  sering dikunjungi oleh masyarakat. Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu memeriksa semua produk Mamin kemasan yang tidak memenuhi syarat diantaranya  kadaluarsa, tidak berijin Badan Pom, Rusak ( kemasan bocor, kaleng penyok atau gelembung, sobek, berjamur, tengik dll).

Kegiatan kegiatan sidak dan  pemantauan peredaran mamin  di Wilayah Kec Lembeyan merupakan agenda dalam rangka menjelang hari raya idul Fitri THN 2018. Sebagai dasarnya UU RI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, UU RI no.36 th 2009 tentang kesehatan dan UU RI no. 18 th 2012 tentang pangan.

Dari sidak tersebut ditemukan mamin yang sudah tidak layak konsumsi diantaranya Kopi Sacet Exp.  Kripik Tempe Exp dan Rusak. Ciki - Ciki Exp. Makanan Ringan Exp. Minuman Bersoda Exp. Minuman Rasa Buah Exp. Kecap dan Saos Exp dan Mie Instan Exp. Kemudian barang-barang tersebut  di pool di kantor Polsek Lembeyan untuk dilakukan  pemusnahan. (R-12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar