Halaman

Kamis, 18 Oktober 2018

Danramil 0804/12 Lembeyan Memberikan Pembekalan Linmas Desa Dukuh


Magetan -  Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana , guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana , serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat lainya, fungsi lain saltimas adalah. sebagian bagian pengamanan pemilu, dan antisipasi teroris.

Hal diatas didampaikan oleh Komandan Koramil 0804/12 Kec Lembeyan,Kapten Inf Puguh, pada acara pelaksanakan kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan dumber data manusia kepada  satuan Linmas di Desa Dukuh, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis,18/10/18, bertempat di balai desa Dukuh Kec  Lembeyan, Magetan.

Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan lengkap, yaitu Camat Lembeyan  Gatot sapto priono S.sos,M.si, Danramil 0804/12 Kapten Inf Puguh P, Kapolsek Lembeyan AKP. Suyatni SH, Kepala Desa Bpk Hariyanto, juga Babinsa ds dukuh Sertu Sujianto, bati wanwil koramil,  dan babinkamtibmas, dan anggota Linmas yang berjumlah 25 orang.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa satuan tugas linmas harus professionalisme, dapat mengambil sikap yang tepat, dan bijaksana sesuai dengan paradigma baru satuan pamong praja, yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, dapat menciptakan suasana  ketenangan batin dan nuansa kesejukan bagi masyarakat.

Setelah pembekalan materi inti , para peserta Linmas diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota satlinmas Desa Dukuh mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Linmas, terutama pada saat penanganan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab bahwa tugas ini merupakan panggilan jiwa demi kemanusiaan yang bersifat suka rela.

Tugas lain satuan linmas, selain membantu pemerintahan Dan kepolisian dalam hal harkamtibmas, satuan linmas juga memberikan perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara.  Maksud dan tujuan pembekalan ini diantaranya, untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan,  baik soal baris berbaris maupun materi-materi tentang tugas pokok dan fungsi dari pada anggota satlinmas. Diharapkan pelatihan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar para anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan sebelumnya.


Danramil 0804/12 Lembeyan , mengajak kepada satuan anggota linmas untuk selalu berpenampilan yang bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita. Dan juga anggota linmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga masyarakat.

Camat Lembeyan Lembeyan ,Gatot sapto priono S.sos, M.Si Menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan pelatihan anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Disamping itu anggota satlinmas perlu juga pelatihan tentang temu cepat lapor cepat sehingga dengan laporan anggota linmas yang cepat.Sebagai anggota satlinmas harus tahu tindakan apa yang perlu dilakukan disetiap ada kejadian.(R-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar