Halaman

Jumat, 26 Oktober 2018

Musyawarah Kekeluargaan Adalah Jalan Terbaik Menyelesaikan Permasalahan Warga


Magetan - Bertempat dibalai desa Tapen Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan dilaksanakan rapat atau musyawarah terhadap tuntutan warga wonerejo Desa Tapen terhadap kamituwo wonorejo sdr Endrik setiawan, hadir dalam.acara tersebut Forkopimca kecamatan Lembayan, Kepala desa Tapen, Babinsa dan Babinkamtimas dan perwakilan warga wonorejo. Jum’at/26/10/2018.

Rapat yang dipimpin oleh camat lembeyan Bpk. Gatot Sapto priyono beliau menuturkan bahwa Desa di bentuk berdasarkan Undang-undang jadi setiap masalah yang terjadi harus di selesaikan berdasarkan peraturan dan undang undangbyang berlaku tidak serta merta diambil sesuai keinginan kelompok atau golongan. Kewajiban dan tugas perangkat desa diatur dalam undang undang, jika melangar perangkat diberi sanksi administrasi yang terdiri dari sanksi admistrasi ringan, sedang dan berat, untuk memutuskan sanksi ada tahapan tahapan.

Danramil 0804/12 Lembeyan kapten Inf puguh Priyandoko dalam sambutanya  menuturkan alangkah indahnya jika masalah yang ada di selesaikan secara kekeluargaan biar kerukunan dan jiwa kekeluargaan akan selalu terjaga.

Dalam musyawarah tersebut akhirnya diambil  kesepakatan, bahwa sdr endrik setiawan (kamituwo wonorejo) tidak akan melakukan tindakan kasar/kekerasan, Tidak akan Menyalahgunakan kekuasaan utk mengitimidasi masyarakat, Tidak akan Memaki atau berkata dengan ucapan kotor, Akan berdomilisasi di dusun wonorejo, Tidak akan Pilih pilih dalam pelayanan, Akan memberi teladan kepada masyarakat, akan bekerja maksimal membangun dusun wonorejo, Akan membaur dgn masyarakat. Apabila kamituwo wonorejo Sdr Endrik setiawan melanggar kesepatan tsb, bersedia mengundurkan diri dari jabatan kamitowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar