Halaman

Selasa, 31 Desember 2019

Danramil 0804/12 Lembeyan Hadiri Musdes Penetapan APBDes Desa Tunggur Tahun 2020



Magetan, pada hari Selasa tanggal 31 Desaember 2019 pukul 09.00 wib bertempat di Aula balai Desa Tunggur Kec.  Lembeyan Kab. Magetan. demi tertib dan lancarnya serta keterbukaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran maka harus mengacu kepada Landasan hukum Tugas pokok dan fungsi penyusunan, penetapan APBDes antara lain adalah UU nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa PP nomor 43 Tahun 2014 PP nomor 60 Tahun 2014 permendagri Nomor 113 Tahun 2014 permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Perbub tentang pengelolaan keuangan Desa (permendagri pasal 43) perbub tentang pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (permendagri pasal 32) perbub tentang pendelegasian evaluasi rancangan peraturan Desa tentang penetapan APBDes kepada Camat (permendagri pasal 23 ayat (6)

Hadir dalam acara tersebut forkopimca Camat Lembeyan Bapak Syaiful Yani SOS MM, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Infanteri  Drs E.C Puguh Priyandoko,  Kapolsek Lembeyan AKP Suyatni SH,  Kades Tunggur Bapak Sono Keling beserta  perangkat Desa, ketua Bpd serta Rt dan Rw yang berjumlah ± 30 orang. dan Acara dimulai dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia raya sambutan-sambutan dan ditutup dengan doa.

Kades Tunggur Bapak Sono Keling dalam sambutannya menyampaikan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas Rahmat dan hidayahnya kita semua bisa berkumpul dalam acara penetapan APBDes Desa Tunggur, Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada Baginda Muhammad saw yang kita nantikan syafaatnya di Yaumil akhir. Kami selaku pemerintah Desa mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh tamu undangan karena sudah berkenan menghadiri undangan penetapan APBDesa tahun 2020 yang kita laksanakan dengan tertib dan lancar, semoga acara ini membawa keberkahan bagi masyarakat Desa Tunggur pungkasnya.

Sambutan ketua BPD Desa Tunggur Bpk Kardi yang intinya anggaran penetapan APBDes tahun 2020 bisa diterima dan disepakati bersama oleh seluruh masyarakat desa Tunggur Kecamatan Lembeyan.

Bapak Camat Lembeyan Syaiful Yani S. Sos. MM. mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun APBDes melakukan perbaikan dokumen RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran  peraturan Desa tentang APBDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun  peraturan Desa tentang APBDes yang sudah disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang APBDes.

Sambutan kapolsek  Lembeyan AKP Suyatni SH yang intinya menyampaikan anggaran desa sudah besar mari kita awasi bersama-sama seandainya ada pelanggaran kita selesaikan bersama dan jangan sampai menimbulkan situasi yang tidak kondusif, di Tahun 2020.

Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Infanteri Drs. E.C Puguh Priyandoko Dalam sambutannya yang intinya menyampaikan selamat pagi salam sejahtera terimakasih Bpk Kades Tunggur dan perangkatnya ucapan selamat karena dapat melaksanakan APBDes Tahun 2020 meskipun dilaksanakan pada bulan Desember 2019. Kemudian acara penetapan APBDes Desa Tunggur ditutup dengan Doa oleh Bpk Mujiono. (R12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar