Magetan, Danramil 0804/12 Lembeyan
diwakili BATI BAKTI TNI Ramil 12 pelda Imam Achsani menghadiri acara Lokakarya
mini lintas sektor dalam penanggulangan gangguan jiwa dan peningkatan kapasitas
penanganan pelayanan kesehatan jiwa bertempat UPTD Puskesmas
Lembeyan,Kec.Lembeyan,Kab.magetan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut :Nara sumber Kesehatan jiwa dari
RSUD Harjono Ponorogo dr.Andri Nurdiyana sari SpKj, Plt Camat Lembeyan diwakili
Kasi PMD Bpk Subur, Ka Uptd Puskesmas Lembeyan dr.Tatang Broto Legowo, Danramil
0804/12 Lembeyan diwakili Bati Bakti TNI ramil 12 Pelda Imam Achsani,Kapolsek
Kanit Humas Apitu Jiran,para Kader jiwa tiap desa,perwakilan keluarga pasien
jiwa,Tokoh masyarakat dan Staf Puskesmas.
Susunan acara tersebut : Menyanyikan
lagu Indonesia Raya,Pembukaan,Visi dan misi, Sambutan, Penjelasan materi,
Penutup.
Sambutan Kepala puskesmas Lembeyan
dr.Tatang Broto Legowo : maksud acara ini untuk memonitoring kegiatan Lintas
sektor puskesmas lembeyan yang telah dilaksanakan untuk memelihara kerjasama
lintas sektor kec.lembeyan,melalui forum lokakarya mini lintas untuk menuju
keluarga sehat yang diharapkan pemerintah,dalam penanganan pasien jiwa kita
harapkan agar bekerjasama karna pasien jiwa mendapatkan hak pelayanan jiwa yang
baik dan tidak boleh dipasung karna melanggar Hak azasi manusia,dalam
penanganan pasien jiwa yg berat kami minta mohon bantuannya kepada Polsek dan
Koramil Lembeyan.
Penyampaian Nara sumber, dr. Andri
Nurdiyana sari SpKj dari Rsud Harjono ponorogo : ODGJ (Orang dengan gangguan
jiwa) adalah Orang yang mengalami gangguan dalam pikiran,prilaku dan perasaan
yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku.
Klasifikasinya terbagi 3 yaitu gangguan jiwa ringan, gangguan jiwa sedang,
gangguan jiwa berat. Dalam penanganan pasien jiwa harus secara terus menerus
sampai sembuh dan yang menangani dibawa ke RS Jiwa agar pengobatan dan
penanganannya tepat. (R-12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar