Magetan, Sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota Perlindungan
Masyarakat (Linmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan
dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan
penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut
memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial
masyarakat. Atas dasar diatas maka Kepala Desa Pupus melaksanakan kegiatan
pembekalan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan anggota Linmas
Desa Pupus dilaksanakan mulai pukul 08.30 wib sampai dengan 11.00 wib di Balai
Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kab.Magetan. (Jum'at, 07/11/18)
Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Lembeyan yaitu Camat Lembeyan yang diwakili oleh Kasi Trantib
Bpk Suprapto, Danramil 0804/12 Kapten Inf Puguh Priyandoko, Kapolsek Lembeyan
AKP. Suyatni SH, Kepala Desa Bpk Tumiran, Babinsa Pelda Supriyadi dan anggota
Linmas yang berjumlah 30 orang.
Sebelum materi inti para peserta Linmas
diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota
satlinmas Desa Pupus mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin
serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar
dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Linmas, terutama pada saat
penanganan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab bahwa tugas
ini merupakan panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat sukarela.
Kepala Desa Pupus mengucapkan Terima kasih banyak kepada Narasumber dari
Forkopimca Lembeyan yang telah menghadiri undangan kami untuk memberi
pembekalan ilmu dan ketrampilan baik soal baris berbaris maupun materi-materi
tentang tugas pokok dan fungsi dari pada anggota satlinmas, Diharapkan
pelatihan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar para anggota linmas
mendapat ilmu baru serta adannya pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah
mereka dapatkan.
Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Infanteri
Puguh Priyandoko mengajak seluruh anggota linmas untuk selalu berpenampilan
yang Rapi, bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku,
karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan
kemampuan kita. Dan juga anggota linmas bisa memberi contoh serta menjadi
suritauladan bagi warga masyarakat. apabila ada permasalahan diwilayahnya agar
diselesaikan ditingkat desa terlebih dahulu, dan apabila tdk mampu
menyelesaikan agar berkordinasi dgn Bhabinkamtibmas dan Babinsanya yg ada
diDesa.
Camat Lembeyan Lembeyan yang diwakili kasi trantib Bpk Suprapto
Menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017
tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan
pelatihan anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu Bidang Kesemaptaan,
Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan bencana dan bidang
khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing
daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang pertama melaksanakan kegiatan
penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, yang kedua
yaitu ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang
ketiga yaitu ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Disamping itu anggota satlinmas perlu juga pelatihan tentang temu cepat
lapor cepat sehingga dengan laporan anggota linmas yang cepat. Sebagai anggota
satlinmas harus tahu tindakan apa yang perlu dilakukan disetiap ada
kejadian.(R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar