Magetan - Sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota
Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat
yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan
sosial masyarakat. Atas dasar diatas maka Kepala Desa Tunggur melaksanakan
kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan anggota
Linmas Desa Tunggur dilaksanakan di Balai Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan,
Kab.Magetan. Selasa, 11 Desember 2018,
Dalam kegiatan pelatihan tersebut
dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan yaitu Camat Lembeyan yang diwakili oleh Kasi
Trantib Bpkt Suprapto, Danramil 0804/12 Kapten Inf Puguh Priyandoko,Di wakili
Batu Bakti TNI Pelda Imam A Kapolsek Lembeyan AKP. Suyatni SH, Kepala Desa Bpk
Sono Keling dan anggota Linmas yang berjumlah 30 orang.
Sebelum materi inti para peserta
Linmas diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para
anggota satlinmas Desa Tunggur mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas,
disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan
bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Linmas, terutama
pada saat penanganan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab
bahwa tugas ini merupakan panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat
sukarela.
Kepala Desa Tunggur mengucapkan
Terima kasih banyak kepada Narasumber dari Forkopimca Lembeyan yang telah
menghadiri undangan kami untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan baik
soal baris berbaris maupun materi-materi tentang tugas pokok dan fungsi dari
pada anggota satlinmas, Diharapkan pelatihan seperti ini dapat rutin
dilaksanakan agar para anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya
pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan.
Danramil 0804/12 Lembeyan yang di
wakili Bati Bakti TNI Pelda Imam mengajak seluruh anggota linmas untuk selalu
berpenampilan yang Rapi, bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan
perilaku, karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin
dengan kemampuan kita. Dan juga anggota linmas bisa memberi contoh serta
menjadi suritauladan bagi warga masyarakat. apabila ada permasalahan
diwilayahnya agar diselesaikan ditingkat desa terlebih dahulu, dan apabila tdk
mampu menyelesaikan agar berkordinasi dgn Bhabinkamtibmas dan Babinsanya yg ada
di Desa
Camat Lembeyan Lembeyan yang
diwakili kasi trantib Bpk Suprapto Menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan pelatihan anggota satlinmas ada 4 (empat)
materi yaitu Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang
Penanggulangan bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan
dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga
yaitu yang pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Disamping itu anggota satlinmas
perlu juga pelatihan tentang temu cepat lapor cepat sehingga dengan laporan
anggota linmas yang cepat. Sebagai anggota satlinmas harus tahu tindakan apa
yang perlu dilakukan disetiap ada kejadian.(R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar