Magetan, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan
pelaksanaannya, Serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang
pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan, maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa
Lembeyan wetan mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka pengesahan APBDes tahun
2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Lembeyan wetan Kec.Lembeyan,Kab.Magetan
mulai pukul 20.00 wib sampai dengan 22.20 wib( 21/12/2018).
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan diantaranya
Camat Lembeyan Bpk Agung Lewis S, sos, MM, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf
Puguh Priyandoko, Kapolsek Lembeyan diwakili Kasi Humas Aiptu Dadang,Kepala
Desa Drs Senun dan perangkatnya, Babinsa Serda Edy Ruswanto, Babinkamtibmas
Bripka ade Nurgito,Ketua BPD Bpk Kusno dan Anggota, Ketua LPM Bpk Boimin dan
Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 75 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan yang sudah masuk didalam RKPDes
berikut besaran anggaran yang diperlukan sehingga akan ditetapkan sebagai
APBDes tahun 2019 yang akan disahkan. Sedangkan Program kerja meliputi Belanja
Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa dengan anggaran berasal dari ADD dan
PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dengan anggaran berasal dari DD. Untuk
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan anggaran berasal dari PAD. Untuk
Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran berasal DD.
Sambutan Camat Lembeyan Bpk Agung Lewis S. Sos,MM menyampaikan bahwa
Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 Desa Lembeyan wetan
hari ini telah disahkan.Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa
nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun
secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu
banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
Desa Lembeyan wetan.
Adapun sambutan Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Puguh priyandoko :
Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku
Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi
sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang.Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar
masalah di kemudian hari. (R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar