Magetan, Pada hari ini Rabu tgl 19 Desember 2018,Pkl 09.15 WIB s.d Pkl
12.00 WIB,bertempat Bukit Bintang Hotel d.a Jl. Mayjen Sukowati No.52 Kel.
Sukowinangun Kec/Kab.Magetan,telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas
ASN,TNI/POLRI dalam rangka Pemilu 2019,sebagai penangung jawab Ka Banwaslu Kab
Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap,yg diikuti sekitar 125 orang.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Asn, Tni/Polri Dalam Rangka
Pemilu 2019. Bupati Magetan diwakili oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Magetan Bpk. Eko
Muryanto,S.IP, M,Si. Ka Bawaslu Kab
Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap. Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu
Jatim Bpk Aang Kusnaifi, SH, MH. Koordinator sekretariat Banwaslu Bpk Aris
Yulistiyono. Komisioner Bawaslu Bpk Mories. Komisioner Bawaslu Bpk Arif
Purnomo. Komisioner Bawaslu Bpk Rachmad Efendi. Danramil 0804-12 Lembeyan
Kapten Inf Puguh P dan POLRI. Jajaran
ASN Kab Magetan. Jajaran Komisioner
Bawaslu Kab. Magetan.
Sambutan Ka Bawaslu Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan mengungkapkan
dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan
umum bahwa Bawaslu diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas
ASN, dan juga ASN dilarang bertindak menguntungkan dan berpihak kepada salah
satu calon serta UU no.5 tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga
netralitas dalam pemilihan umum tahun 2019. tugas Bawaslu yaitu Mengawasi dan
mencegah pelanggaran akan netralitas Pemilu yg dilakukan oleh ASN, TNI dan
POLRI. Kegiatan ini juga dalam rangka
mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019,karena ASN dalam
Pemilu 2019 menjadi sangat strategis, selain memiliki posisi dalam pemerintahan
khususnya daerah, tetapi juga memiliki segenap kekuatan untuk mendulang suara.
kami selaku Banwaslu mengingatkan ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai
pelayan publik, bukan cuma ASN tapi TNI, POLRI serta seluruh pejabat negara di
Kabupaten Magetan dimulai dr Bupati sampai Kepala Desa serta perangkat Desa
dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu
th 2019. Mohon dg sangat nanti habis dr sini agar mensosialisasikan kpd
Instansinya dan lingkungan sekitar bahwa utk ASN,TNI dan POLRI Netral.
Netralitas ASN dalam Pemilu 2019 oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Magetan Bpk. Eko
Muryanto,S.IP, M,Si, menyampaikan Bahwa atas nama Pemerintah Daerah Kab Magetan
kami mewakili sangat mengapresiasi acara sosialisasi yg dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Magetan ini. Dasar
pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 2019 adalah UU ASN yang
menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan
umum apalagi mengkampanyekan salah satu calon. Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Bawaslu peringatkan ASN untuk tetap netral dalam
Pemilu 17 April 2019 nanti. Karena sudah tertuang dalam UU aparatur negara
bahwa aparatur negara harus netral, dan di amini oleh UU No. 7 tahun 2017
tentang Pemilu. Kami memberikan ruang
yang sama bagi ASN, karena mereka juga mempunyai hak pilih yang sama, tapi di
satu sisi juga mereka juga harus netral secara etik kepegawaian. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperjelas
posisi pegawai pemerintah dalam Pemilu. Terkait PP No. 37 tahun 2004, Tentang
Larangan PNS menjadi anggota partai politik dan UU No. 43 Tahun 1999, Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Bawaslu sendiri
akan melaporkan jika PNS kedapatan atau ketahuan ikut berkampanye maka akan
mendapatkan sanksi administratif bahkan pemberhentian tidak hormat oleh Badan
Kepegawaian. ASN harus bisa memposisikan diri secara proporsional, karena
posisi mereka juga harus betul-betul netral dan menjadi pengayom masyarakat.
Netral yang dimaksud ialah tidak berpihak kepada siapa pun, karena tidak
menutup kemungkinan, bahwa ada ASN yang misalnya kerabat atau keluarganya
menjadi caleg. Maka dari itu saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak
menunjukkan kepada publik bahwa dia mendukung siapa pun termasuk istrinya
ataupun tetangganya. Walaupun pada akhirnya dia punya hak pilih ketika nanti di
TPS.
- Pemkab Magetan menekankan bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN sbb :
a. memasang spanduk kampanye salah satu paslon.
b. ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon).
c. mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya
kepada salah satu pasangan calon (paslon).
d. foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon.
e. menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai.
- Pemda menegaskan agar aturan itu tidak dilanggar dan supaya mengingat
tentang adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
yang mengatur soal sanksi,dimulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat,
penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
- Karena ASN merupakan perekat dari Persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
Netralitas ASN,TNI/POLRI dalam Pemilu 2019 oleh Komisioner Banwaslu Prov
Jatim Bpk Aang Kusnaifi, SH, MH, Bawaslu
mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di
Pemilu 2019, baik untuk pemilihan Pileg maupun Pilpres. Bawaslu menyebut akan
ada sejumlah hal yang menjadi tantangan
pada Pemilu 2019, salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN), TNI dan Polri. Sejumlah catatan terutama terkait netralitas ASN pada
Pilkada 2018 lalu, menjadi pembelajaran penting agar tidak kembali terulang di
Pemilu 2019. Sosialisasi Pengawasan Pemilu th 2019 netralitas ASN, TNI dan
Polri merupakan harga mati.
Di Pilkada kemarin memang untuk TNI dan Polri benar-benar kami tidak
menemukan (ketidaknetralan), tapi kalau ASN banyak yang kita tindak, kita
panggil, kita klarifikasi tentang ketidaknetralan ASN. Kami berharap hal-hal
itu tidak terjadi di Pemilu 2019 ini. Kami berpesan agar ASN, TNI dan Polri
dapat membawa dirinya dalam rangka Pemilu 2019. Jangan sampai terjebak atau
salah akhirnya ikut kampanye sampai masuk ke tim inti sehingga dapat merugikan
diri sendiri. Komisioner Bawaslu Jatim
Aang Kunaifi mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang ketahuan
tak netral akan berujung pada sanksi pidana pemilu. tim kampanye maupun pelaksana kampanye
diharuskan untuk tak melibatkan ASN di dalamnya,hal ini telah tertuang di UU
Pemilu no 7 tahun 2017.
- UU tersebut, juga tercantum bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi
netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional
Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Bawaslu juga berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
mengenai hasil pengawasan terhadap ASN, anggota TNI dan Polri.
- apabila terbukti tidak netral, maka ASN,TNI dan POLRI yang bersangkutan
akan terancam sanksi pidana. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan bagi TNI dan POLRI akan diserahkan ke Institusinya yang
mengatur soal sanksi,mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan
pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
- apabila muncul dugaan ASN tidak netral, Bawaslu akan melakukan pemeriksanaan
dan selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN).
- apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan maka Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanksi
kepada Pejabat Pembina Kegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2
huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan
managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
- ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87
ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota
dan atau pengurus partai politik.
- Karena itu sosialisasi dengan tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Banwaslu Tegakan Keadilan
Pemilu", sengaja dilaksanakan agar mereka memahami tugas pokok dan fungsi,
hak dan kewajibannya masing-masing selama menjelang, saat dan pasca Pemilu
2019.
Bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Netralitas
ASN,TNI/POLRI dalam rangka menghadapi Pemilu 2019 dg tujuan mengawasi dan
mencegah pelanggaran akan netralitas Pemilu yg dilakukan oleh ASN, TNI dan
POLRI dan supaya dlm pelaksanaan pemilu dpt berjalan dg kondusif, aman, lancar
dan tertib sampai dg pemungutan dan penghitungan suara pemilu th 2019. (Tsr MDC
0804)
Dump,bangsit dilaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar