Halaman

Rabu, 19 Desember 2018

Danramil 0804-12/Lembeyan Hadiri Sosialisasi Netralitas Asn, Tni/Polri Dalam Rangka Pemilu 2019.


Magetan, Pada hari ini Rabu tgl 19 Desember 2018,Pkl 09.15 WIB s.d Pkl 12.00 WIB,bertempat Bukit Bintang Hotel d.a Jl. Mayjen Sukowati No.52 Kel. Sukowinangun Kec/Kab.Magetan,telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/POLRI dalam rangka Pemilu 2019,sebagai penangung jawab Ka Banwaslu Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap,yg diikuti sekitar 125 orang.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Asn, Tni/Polri Dalam Rangka Pemilu 2019. Bupati Magetan diwakili oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Magetan Bpk. Eko Muryanto,S.IP, M,Si.  Ka Bawaslu Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap. Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Bpk Aang Kusnaifi, SH, MH. Koordinator sekretariat Banwaslu Bpk Aris Yulistiyono. Komisioner Bawaslu Bpk Mories. Komisioner Bawaslu Bpk Arif Purnomo. Komisioner Bawaslu Bpk Rachmad Efendi. Danramil 0804-12 Lembeyan Kapten Inf Puguh P dan POLRI.  Jajaran ASN Kab Magetan.  Jajaran Komisioner Bawaslu Kab. Magetan.


Sambutan Ka Bawaslu Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap  Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan mengungkapkan dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa Bawaslu diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, dan juga ASN dilarang bertindak menguntungkan dan berpihak kepada salah satu calon serta UU no.5 tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilihan umum tahun 2019. tugas Bawaslu yaitu Mengawasi dan mencegah pelanggaran akan netralitas Pemilu yg dilakukan oleh ASN, TNI dan POLRI.  Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019,karena ASN dalam Pemilu 2019 menjadi sangat strategis, selain memiliki posisi dalam pemerintahan khususnya daerah, tetapi juga memiliki segenap kekuatan untuk mendulang suara. kami selaku Banwaslu mengingatkan ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, bukan cuma ASN tapi TNI, POLRI serta seluruh pejabat negara di Kabupaten Magetan dimulai dr Bupati sampai Kepala Desa serta perangkat Desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu th 2019. Mohon dg sangat nanti habis dr sini agar mensosialisasikan kpd Instansinya dan lingkungan sekitar bahwa utk ASN,TNI dan POLRI Netral.

Netralitas ASN dalam Pemilu 2019 oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Magetan Bpk. Eko Muryanto,S.IP, M,Si, menyampaikan Bahwa atas nama Pemerintah Daerah Kab Magetan kami mewakili sangat mengapresiasi acara sosialisasi yg dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan ini.  Dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 2019 adalah UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan umum apalagi mengkampanyekan salah satu calon.  Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Bawaslu  peringatkan ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 17 April 2019 nanti. Karena sudah tertuang dalam UU aparatur negara bahwa aparatur negara harus netral, dan di amini oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Kami memberikan ruang yang sama bagi ASN, karena mereka juga mempunyai hak pilih yang sama, tapi di satu sisi juga mereka juga harus netral secara etik kepegawaian.  Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperjelas posisi pegawai pemerintah dalam Pemilu. Terkait PP No. 37 tahun 2004, Tentang Larangan PNS menjadi anggota partai politik dan UU No. 43 Tahun 1999, Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.  Bawaslu sendiri akan melaporkan jika PNS kedapatan atau ketahuan ikut berkampanye maka akan mendapatkan sanksi administratif bahkan pemberhentian tidak hormat oleh Badan Kepegawaian. ASN harus bisa memposisikan diri secara proporsional, karena posisi mereka juga harus betul-betul netral dan menjadi pengayom masyarakat. Netral yang dimaksud ialah tidak berpihak kepada siapa pun, karena tidak menutup kemungkinan, bahwa ada ASN yang misalnya kerabat atau keluarganya menjadi caleg. Maka dari itu saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menunjukkan kepada publik bahwa dia mendukung siapa pun termasuk istrinya ataupun tetangganya. Walaupun pada akhirnya dia punya hak pilih ketika nanti di TPS.

- Pemkab Magetan menekankan bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN sbb :
a. memasang spanduk kampanye salah satu paslon.
b. ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon).
c. mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon).
d. foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon.
e. menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai.
- Pemda menegaskan agar aturan itu tidak dilanggar dan supaya mengingat tentang adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi,dimulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
- Karena ASN merupakan perekat dari Persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.

Netralitas ASN,TNI/POLRI dalam Pemilu 2019 oleh Komisioner Banwaslu Prov Jatim Bpk Aang Kusnaifi, SH, MH,  Bawaslu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pemilu 2019, baik untuk pemilihan Pileg maupun Pilpres. Bawaslu menyebut akan ada sejumlah hal yang menjadi tantangan  pada Pemilu 2019, salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Sejumlah catatan terutama terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 lalu, menjadi pembelajaran penting agar tidak kembali terulang di Pemilu 2019. Sosialisasi Pengawasan Pemilu th 2019 netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan harga mati.
Di Pilkada kemarin memang untuk TNI dan Polri benar-benar kami tidak menemukan (ketidaknetralan), tapi kalau ASN banyak yang kita tindak, kita panggil, kita klarifikasi tentang ketidaknetralan ASN. Kami berharap hal-hal itu tidak terjadi di Pemilu 2019 ini. Kami berpesan agar ASN, TNI dan Polri dapat membawa dirinya dalam rangka Pemilu 2019. Jangan sampai terjebak atau salah akhirnya ikut kampanye sampai masuk ke tim inti sehingga dapat merugikan diri sendiri.  Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang ketahuan tak netral akan berujung pada sanksi pidana pemilu.  tim kampanye maupun pelaksana kampanye diharuskan untuk tak melibatkan ASN di dalamnya,hal ini telah tertuang di UU Pemilu no 7 tahun 2017.
- UU tersebut, juga tercantum bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Bawaslu juga berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap ASN, anggota TNI dan Polri.
- apabila terbukti tidak netral, maka ASN,TNI dan POLRI yang bersangkutan akan terancam sanksi pidana. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi TNI dan POLRI akan diserahkan ke Institusinya yang mengatur soal sanksi,mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
- apabila muncul dugaan ASN tidak netral, Bawaslu akan melakukan pemeriksanaan dan selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
- apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
- ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. 
- Karena itu sosialisasi dengan tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Banwaslu Tegakan  Keadilan Pemilu", sengaja dilaksanakan agar mereka memahami tugas pokok dan fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing selama menjelang, saat dan pasca Pemilu 2019.

Bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Netralitas ASN,TNI/POLRI dalam rangka menghadapi Pemilu 2019 dg tujuan mengawasi dan mencegah pelanggaran akan netralitas Pemilu yg dilakukan oleh ASN, TNI dan POLRI dan supaya dlm pelaksanaan pemilu dpt berjalan dg kondusif, aman, lancar dan tertib sampai dg pemungutan dan penghitungan suara pemilu th 2019. (Tsr MDC 0804)

Dump,bangsit dilaporkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar