Halaman

Jumat, 21 Desember 2018

Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Lembeyan Wetan


Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya, Serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan, maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Lembeyan wetan mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka pengesahan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Lembeyan wetan Kec.Lembeyan,Kab.Magetan mulai pukul 20.00 wib sampai dengan 22.20 wib( 21/12/2018).

  Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan diantaranya Camat Lembeyan Bpk Agung Lewis S, sos, MM, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Puguh Priyandoko, Kapolsek Lembeyan diwakili Kasi Humas Aiptu Dadang,Kepala Desa Drs Senun dan perangkatnya, Babinsa Serda Edy Ruswanto, Babinkamtibmas Bripka ade Nurgito,Ketua BPD Bpk Kusno dan Anggota, Ketua LPM Bpk Boimin dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 75 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan yang sudah masuk didalam RKPDes berikut besaran anggaran yang diperlukan sehingga akan ditetapkan sebagai APBDes tahun 2019 yang akan disahkan. Sedangkan Program kerja meliputi Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa dengan anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dengan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran berasal DD.

  Sambutan Camat Lembeyan Bpk Agung Lewis S. Sos,MM menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 Desa Lembeyan wetan hari ini telah disahkan.Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Lembeyan wetan.

  Adapun sambutan Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Puguh priyandoko : Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang.Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari. (R-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar