Halaman

Selasa, 11 Desember 2018

Tingkatkan Keampuan Linmas Danramil 0804/12 Lembeyan Berikan Pembekalan Dan Pelatihan Linmas Desa Tunggur


Magetan - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 tahun 2017 tentang pelatihan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat. Atas dasar diatas maka Kepala Desa Tunggur melaksanakan kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan anggota Linmas Desa Tunggur dilaksanakan di Balai Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kab.Magetan. Selasa, 11 Desember 2018,

Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan yaitu Camat Lembeyan yang diwakili oleh Kasi Trantib Bpkt Suprapto, Danramil 0804/12 Kapten Inf Puguh Priyandoko,Di wakili Batu Bakti TNI Pelda Imam A Kapolsek Lembeyan AKP. Suyatni SH, Kepala Desa Bpk Sono Keling dan anggota Linmas yang berjumlah 30 orang.

Sebelum materi inti para peserta Linmas diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota satlinmas Desa Tunggur mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Linmas, terutama pada saat penanganan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab bahwa tugas ini merupakan panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat sukarela.

Kepala Desa Tunggur mengucapkan Terima kasih banyak kepada Narasumber dari Forkopimca Lembeyan yang telah menghadiri undangan kami untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan baik soal baris berbaris maupun materi-materi tentang tugas pokok dan fungsi dari pada anggota satlinmas, Diharapkan pelatihan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar para anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan.

Danramil 0804/12 Lembeyan yang di wakili Bati Bakti TNI Pelda Imam  mengajak seluruh anggota linmas untuk selalu berpenampilan yang Rapi, bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita. Dan juga anggota linmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga masyarakat. apabila ada permasalahan diwilayahnya agar diselesaikan ditingkat desa terlebih dahulu, dan apabila tdk mampu menyelesaikan agar berkordinasi dgn Bhabinkamtibmas dan Babinsanya yg ada di Desa

Camat Lembeyan Lembeyan yang diwakili kasi trantib Bpk Suprapto Menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan pelatihan anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Disamping itu anggota satlinmas perlu juga pelatihan tentang temu cepat lapor cepat sehingga dengan laporan anggota linmas yang cepat. Sebagai anggota satlinmas harus tahu tindakan apa yang perlu dilakukan disetiap ada kejadian.(R-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar