Halaman

Selasa, 17 September 2019

Desa Nguri Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020


Magetan Jawa Timur, Agar pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.

Oleh sebab itu Pemerintah Desa nguri menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat di Balai Desa nguri Kecamatan Lembeyan Kab. Magetan.

Penyusunan RKPDes tahun 2020 terdapat beberapa agenda yaitu pencermatan rencana pembangunan desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam pra  APBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.

Sriyono, selaku Kepala Desa nguri mengatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes. Anggaran desa yang ada akan di alirkan ke berbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan lain-lain.

Sementara itu  Camat Lembeyan Syaiful Yani S.  mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini  nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKPDes.

Danramil 0804-12/ Lembeyan Kapten Inf  Puguh yang juga turut hadir berharap program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. (R 12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar