Halaman

Jumat, 27 September 2019

Musyawarah Desa RKPDes Desa Pupus Merupakan Upaya Pengelolaan Dana Desa Yang Transparan Dan Akuntable


Magetan, Upaya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntable,partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya, maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa Pupus menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat di Aula Desa pupus,Kecamatan Lembeyan.Jum'at (27/09/19).

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Kasi Permas Sinung wahyudi S.sos,Danramil 0804-12/ Lembeyan Kapten Inf Drs.E.c Puguh, Kapolsek  lembeyan Akp Suyatni SH,Kepala Desa pupus Bpk. Tumiran dan perangkat desa,Babinsa, Bhabinkamtibmas,Ketua BPD dan Anggota,Ketua LPM dan anggota,Kasi PMD,ketua PKK, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat.

Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RP Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam pra  APBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.

Kepala Desa Pupus Bpk Tumiran menyatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setahun sekali,namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang.Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.Anggaran desa yang ada akan di alirkan keberbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan lain-lain.

Camat Lembeyan diwakili Sinung Wahyudi menyampaikan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini  nantinya dituangkan dalam berita acara.

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKPDes.

Untuk Bidang Pembangunan Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kuwalitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat. (R 12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar