Magetan Jawa Timur, Agar pengolahan dana desa yang transparan,
akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113
tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa
beserta peraturan pelaksanaanya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
desa.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa
nguri menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat di Balai Desa nguri Kecamatan
Lembeyan Kab. Magetan.
Penyusunan RKPDes tahun 2020 terdapat
beberapa agenda yaitu pencermatan rencana pembangunan desa, pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan
pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang
pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam pra APBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun
2020.
Sriyono, selaku Kepala Desa nguri
mengatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang
sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena
dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun
yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan
disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan
dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes. Anggaran desa yang ada akan
di alirkan ke berbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan
lain-lain.
Sementara itu Camat Lembeyan Syaiful Yani S. mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen
rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun
rancangan peraturan Desa tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan
menjadi peraturan Desa tentang RKPDes.
Danramil 0804-12/ Lembeyan Kapten
Inf Puguh yang juga turut hadir berharap
program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai
dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat dengan
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan
potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya
secara mandiri serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. (R 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar