Magetan - Komandan
Koramil (Danramil) 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Drs. E.C Puguh Priyandoko
menghadiri kegiatan Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP-Des) Desa Tunggur Tahun Anggaran 2020, bertempat di Aula Kantor Desa
Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Kamis (19/09/19).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Camat Lembeyan yang diwakili oleh bapak Sinung Wahyudi, Danramil 0804/12
Lembeyan Kapten Inf Drs. E.C Puguh Priyandoko, Kapolsek Lembeyan AKP Suyatni
SH, Kepala Desa Tunggur bapak Sono Keling, ketua BPD Desa Tunggur bapak Kardi,
Perangkat Desa Ketua RT dan RW Desa Tunggur serta Tokoh Masyarakat se Desa
Tunggur.
Ketua BPD Tunggur mengatakan,
bahwa pelaksanaan rencana kerja Pemerintahan Desa tahun Anggaran 2020 akan
disusun tahun 2019 dan penyusunan rencana kerja tersebut diarahkan kepada
pembangunan," terangnya.
Dalam sambutanya Kepala Desa
Tunggur bapak Sono Keling menyampaikan Penyusunan RKP-Des ini, jika bicara
dasar hukum yaitu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, dan
Peraturan Bupati No 57 tahun 2018, yang bahwasannya RKP-Des itu merupakan
penjabaran RPJM-Des untuk satu tahun anggaran. Atau dengan kata lain garis
penyusunan RKP-Des mengacu pada RPJM-Des. Kami Pejabat Desa menghadirkan
segenap Masyarakat Desa Tunggur yang terdiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan
para Ketua RW dan RT untuk bisa menyampaikan aspirasi mana yang perlu dibangun
agar disampaikan dalam forum ini untuk terwujudnya Desa yang nyaman dan
aman," harap Kades.
Sementara sambutan Camat Lembeyan
yang diwakili oleh Bapak Sinung Wahyudi Bapak mengatakan, dalam penyusunan
RKP-Des hendaklah benar-benar aspirasi masyarakat desa tentang apa yang akan
dibangun disampaikan dan ditampung oleh tim penyusun sehingga diajukan ke
Pemerintah atas sudah sesuai aspirasi masyarakat, pengajuan RKP-Des tahun 2020
akan didapat anggaran pada tahun 2021," ungkapnya.
Meski prioritas pada dua bidang
tersebut, tapi harus tetap memperhatikan perimbangan tipologi Desa Tunggur ini.
Kebetulan tipologi desa, dimana bidang pembangunan dan pemberdayaan jadi
perhatian dan perlu ditingkatkan. Tentu
tidak melupakan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan
masyarakat, jelasnya. Camat juga Menyampaikan titipan dari Bupati Magetan
bahwa setiap desa harus memberi Angaran dalam pengolahan Sampah dalam bentuk
Bank Sampah.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dari
ketua BPD dan Kepala Desa Tunggur. (R12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar