Halaman

Rabu, 18 September 2019

Desa Tunggur Gelar Musyawarah Desa (Musdes) RKP- Des Tahun 2020


Magetan  - Komandan Koramil (Danramil) 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Drs. E.C Puguh Priyandoko menghadiri kegiatan Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Desa Tunggur Tahun Anggaran 2020, bertempat di Aula Kantor Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Kamis (19/09/19).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Lembeyan yang diwakili oleh bapak Sinung Wahyudi, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Drs. E.C Puguh Priyandoko, Kapolsek Lembeyan AKP Suyatni SH, Kepala Desa Tunggur bapak Sono Keling, ketua BPD Desa Tunggur bapak Kardi, Perangkat Desa Ketua RT dan RW Desa Tunggur serta Tokoh Masyarakat se Desa Tunggur.

Ketua BPD Tunggur mengatakan, bahwa pelaksanaan rencana kerja Pemerintahan Desa tahun Anggaran 2020 akan disusun tahun 2019 dan penyusunan rencana kerja tersebut diarahkan kepada pembangunan," terangnya.

Dalam sambutanya Kepala Desa Tunggur bapak Sono Keling menyampaikan Penyusunan RKP-Des ini, jika bicara dasar hukum yaitu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, dan Peraturan Bupati No 57 tahun 2018, yang bahwasannya RKP-Des itu merupakan penjabaran RPJM-Des untuk satu tahun anggaran. Atau dengan kata lain garis penyusunan RKP-Des mengacu pada RPJM-Des. Kami Pejabat Desa menghadirkan segenap Masyarakat Desa Tunggur yang terdiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para Ketua RW dan RT untuk bisa menyampaikan aspirasi mana yang perlu dibangun agar disampaikan dalam forum ini untuk terwujudnya Desa yang nyaman dan aman," harap Kades.

Sementara sambutan Camat Lembeyan yang diwakili oleh Bapak Sinung Wahyudi Bapak mengatakan, dalam penyusunan RKP-Des hendaklah benar-benar aspirasi masyarakat desa tentang apa yang akan dibangun disampaikan dan ditampung oleh tim penyusun sehingga diajukan ke Pemerintah atas sudah sesuai aspirasi masyarakat, pengajuan RKP-Des tahun 2020 akan didapat anggaran pada tahun 2021," ungkapnya.

Meski prioritas pada dua bidang tersebut, tapi harus tetap memperhatikan perimbangan tipologi Desa Tunggur ini. Kebetulan tipologi desa, dimana bidang pembangunan dan pemberdayaan jadi perhatian dan perlu ditingkatkan. Tentu  tidak melupakan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, jelasnya.  Camat juga Menyampaikan titipan dari Bupati Magetan bahwa setiap desa harus memberi Angaran dalam pengolahan Sampah dalam bentuk Bank Sampah.

Acara dilanjutkan dengan  Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dari ketua BPD dan Kepala Desa Tunggur. (R12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar