Magetan, supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable,
partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014
dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta
peraturan pelaksanaanyamaka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa Krowe menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun
sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat di Balai
Desa Krowe Kecamatan Lembeyan (Senin,16/09/19).
Tokoh masyarakat bersama
forkopimca Lembeyan Musyawarah Desa yang gelar mulai pukul 19.30 - 21.30 wib
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan sekaligus sebagai Narasumber
diantaranya Camat Lembeyan Syaiful yani
Danramil 0804-12/ Lembeyan Kapten Inf
Puguh P, Kapolsek Lembeyan, Kepala Desa Sudjak SAG dan perangkat, Ketua
BPD dan Anggota,Kasi PMD, Kasi Tata Pemerintahan, Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat Desa Krowe
Dalam rangka penyusunan RKPDes
tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan
pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang
pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam
praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.
Sudjak selaku Kepala Desa Krowe
mengatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang
sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena
dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun
yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan
disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan
dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.Anggaran desa yang ada akan
di alirkan ke berbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan
lain-lain.
Camat Lembeyan Syaiful Yani S.
Sos. MM. mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan
Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang
dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa
tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa
tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa
tentang RKPDes.
"Untuk Bidang Pembangunan
Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa
dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang
Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa
Krowe,".Pungkasnya." (R 12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar