Magetan, Supaya pengolahan dana desa yang transparan,
akuntable,partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113
tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa
beserta peraturan pelaksanaanyamaka pemerintah desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa lembeyan wetan menggelar Musyawarah Desa
dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) bertempat digedung serbaguna Desa lembeyan wetan,Kecamatan
Lembeyan.Senin (23/09/19).
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Lembeyan sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Kasi Permas
Sinung wahyudi S.sos,Danramil 0804-12/ Lembeyan Kapten Inf Drs.E.c Puguh,
Kapolsek lembeyan diwakili Iptu Yani CH,Kepala Desa Lembeyan wetan Drs.Senun
dan perangkat,Babinsa, Bhabinkamtibmas,Ketua BPD dan Anggota,Ketua LPM dan
anggota,Kasi PMD,ketua PKK, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat.
Dalam rangka penyusunan RKPDes
tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RP Desa, pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan
pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang
pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam pra APBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun
2020.
Kepala Desa Lembeyan wetan
Drs.Senun mengatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan
rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun,namun kegiatan ini sangat penting
karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk
tahun yang akan datang.Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang
akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa
disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.Anggaran desa
yang ada akan di alirkan keberbagai bidang seperti bidang pembangunan,
pembinaan, dan lain-lain.
Camat Lembeyan diwakili Sinung
Wahyudi mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan
Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang
dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa
tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa
tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa
tentang RKPDes.
Untuk Bidang Pembangunan Desa,
semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa
dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang
Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat. (R 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar