Magetan, Upaya pengelolaan dana desa yang transparan,
akuntable,partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113
tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa
beserta peraturan pelaksanaanya, maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa Pupus menggelar Musyawarah Desa dalam
rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
bertempat di Aula Desa pupus,Kecamatan Lembeyan.Jum'at (27/09/19).
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Lembeyan sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Kasi Permas
Sinung wahyudi S.sos,Danramil 0804-12/ Lembeyan Kapten Inf Drs.E.c Puguh,
Kapolsek lembeyan Akp Suyatni SH,Kepala
Desa pupus Bpk. Tumiran dan perangkat desa,Babinsa, Bhabinkamtibmas,Ketua BPD
dan Anggota,Ketua LPM dan anggota,Kasi PMD,ketua PKK, Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat.
Dalam rangka penyusunan RKPDes
tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RP Desa, pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan
pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang
pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam pra APBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun
2020.
Kepala Desa Pupus Bpk Tumiran
menyatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin tahunan
yang dilaksanakan setahun sekali,namun kegiatan ini sangat penting karena
dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun
yang akan datang.Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan
disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan
dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.Anggaran desa yang ada akan
di alirkan keberbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan
lain-lain.
Camat Lembeyan diwakili Sinung
Wahyudi menyampaikan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa mengarahkan Tim
penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan.
Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKPDes.
Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKPDes
yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang
RKPDes.
Untuk Bidang Pembangunan Desa,
semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kuwalitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada di desa sehingga desa
dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang
Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat. (R 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar