Magetan - Agar pengolahan dana desa yang
transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya
dokumen perencanaan di desa,maka dari itu Pemerintah Desa Kedungpanji menggelar
Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat di Aula Balai Desa Kedungpanji Kecamatan
Lembeyan (Rabu,18/09/19).
Hadir dalam kegiatan sekitar 50 orang, Forkopimca Lembeyan
diantaranya Camat Lembeyan Bpk.Syaiful yani S.Sos.MM , Danramil 0804/12
Lembeyan Kapten inf.Drs.E.c.Puguh.P ,Kapolsek Lembeyan Akp.Suyatni.SH,Kepala Desa Bpk.Sugeng dan
perangkat, Ketua BPD dan Anggota,Kasi PMD, Kasi Tata Pemerintahan, Ketua Rt/Rw
serta tokoh masyarakat sekitar Desa Kedungpanji
Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2020 dimana terdapat
agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team
penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program
dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa,
Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan
masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan
maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang
prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka
penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes
penetapan APBDes tahun 2020.
Bapak Sugeng selaku Kepala Desa Kedungpanji mengatakan bahwa
kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan
setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini
menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang.
Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan
langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus
nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.Anggaran desa yang ada akan di alirkan ke
berbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan sebagainya
Bapak sinung wahyudi S.Sos Sebagai Kasi Pemerintahan
Kecamatan Lembeyan sebagai narasumber mengatakan bahwa hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini nantinya dituangkan dalam
berita acara,Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan
dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun
rancangan peraturan Desa tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan
menjadi peraturan Desa tentang RKPDes.
Dalam Bidang Pembangunan Desa, semua kegiatan yang dibiayai
oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Sedangkan
untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan
potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya
secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang Pemerintahan dan Bidang
Pembinaan sehingga harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat
berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat
dinikmati oleh masyarakat Desa Kedungpanji,"Pinta Bapak Sinung wahyudi
S.Sos Sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Lembeyan
Camat Lembeyan Bpk.Syaiful yani S.Sos.MM.menyampaikan
sambutannya antara lain Dengan mengucapkan puji syukur alhamdullilah kami
panjatkan kehadirat Allah Swt atas limpahan rahmat , taufiq serta hidayahnya
sehingga kita bisa berkumpul pada acara musyawarah desa pada hari ini dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun
dan semoga dapat berjalan dengan lancar.
Melalui forum musyawarah desa ini, proses penyelarasan
program-program pembangunan yang direncanakan di Desa ini hendaknya dilakukan
dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang mendorong tercapainya
keserasian, efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan
Desa"'Harap dari Syaiful yani S.Sos.MM selaku Camat Lembeyan (R:12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar