Halaman

Sabtu, 19 Januari 2019

Babinsa Lembeyan Wetan Koramil 0804-12/Lembeyan Menghadiri Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa


Magetan,  Babinsa Desa Lembeyan wetan Serda Edy Ruswanto menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat Desa Lembeyan wetan bertempat di gedung serbaguna Ds.Lembeyan wetan,Kecamatan Lembeyan (Sabtu, 19/01/19).

Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan biro hukum propinsi, akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun 2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini berisikan tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam Sosialisasi tersebut menghadiri nara sumber dari Kab. Magetan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Bpk Gunendar,Camat Lembeyan diwakili Staf PMD Kecamatan Lembeyan Bpk Sukadi S.st, Kepala Desa Lembeyan wetan Drs.Senun dan perangkatnya,Babinsa Serda Edy Ruswanto,Ketua BPD Kasno dan Anggota, Ketua LPM Boimin dan anggota, Ketua Rw/Rt dan Tokoh masyarakat sekitar 63 Orang.

Sambutan Kades Lembeyan wetan Drs.Senun : ucapkan salam serta terimakasih atas kedatangan Kasi PMD Kab.Magetan Bapak Gunendar serta semua undangan yg telah memenuhi undanagan kami.mari kita menyimak sosialisasi pengisian perangkat agar dapat memahami, dan apabila ada yg kurang jelas agar ditanyakan sejelas jelasnya.

Adapun penjelasan dari Nara sumber Kasi Pemberdayaan masyarakat Daerah Bpk Gunendar yg intinya : mengucapkan salam, persyaratan untuk mendaftar pengisian perangkat desa syaratnya Warga Negara Indonesia (WNI),minimal lulusan SLTA atau sederajat dan mampu mengoprasikan komputer serta usia minimal 20 th sampai dengan umur 42 thn dan tidak dipungut biaya,karna anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja desa.biaya yg dikeluarkan pendaftar adalah biaya utk mencukupi keperluan administrasi persyaratan pendaftar bakal calon perangkat desa.(R12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar