Halaman

Senin, 14 Januari 2019

Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pupus Tahun 2019


Magetan - Bertempat di balai desa Pupus kec.lembeyan kab.magetan. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Pupus mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Pupus.  Selasa(15/1/2019)

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimca lembeyan diantaranya Plt Camat lembeyan yang di wakilkan Bpk subur, Danramil Kapten Inf Puguh Priyandoko,  Kapolsek  lembeyan AKP Suyatni SH, Kepala desa Pupus Bpk Tumiran Beserta perangkatnya, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 120 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.

"Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)  tahun 2019 desa Pupus hari ini telah disahkan, Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Pupus, Itulah pesan singkat yang disampaikan oleh Bpk subur Selaku perwakilan Plt Camat lembeyan.

Tumiran selaku kepala desa Pupus dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang, ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yg sudah meluangkan waktunya, Khusus perangkat desa pupus Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari.

Sambutan Danramil 0804/12 lembeyan mengajak seluruh warga  tahun ini akan diselenggarakan pesta demokrasi,  supaya diwaspadai orang-orang pendatang harus ditanya didata, dilaporkan dalam pileg dan pilpres nanti supaya menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani tidak usah ribut atau membikin rusuh pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali ini kita ciptakan suasana yang tertib, aman dan kondusif (R-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar