Halaman

Selasa, 15 Januari 2019

Danramil 0804/12 Lembeyan Menghadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Desa Nguri Tahun 2019


Magetan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Nguri mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Nguri Kec. Lebeyan Kab. Magetan. Selasa(15/1/2019)

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimca lembeyan diantaranya DanRamil 0804/12 Kapten Inf Puguh Priyandoko. Plt Camat lembeyan yang di wakilkan Bpk subur,Kapolsek  lembeyan AKP Suyatni SH, Kepala desa Nguri. Bpk. Sriyono dan perangkatnya, Babinsa Nguri Serma Paimun Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 80 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.

"Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)  tahun 2019 desa Nguri. hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa krowe.”  Jelas  Bpk. Subur Selaku perwakilan Plt Camat lembeyan.

Kepala Desa Nguri Sriyono dalam sambutannya menyampaikan Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari. .(R-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar