Magetan - Bertempat di balai desa
krowe kec.lembeyan kab.magetan.Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa
yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati
magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di
kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah
RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa krowe mengadakan musdes
penetapan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa krowe.
Acara tersebut dihadiri oleh
Forkopimca lembeyan diantaranya Plt Camat lembeyan yang di wakilkan Bpk
subur,Kapolsek lembeyan AKP Suyatni SH, Kepala desa krowe Bpk sudjak dan
perangkatnya, Babinsa serda bambang eko, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan
Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 70 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris
Desa secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang
Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk
Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang
Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.
"Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) tahun 2019 desa krowe hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa
krowe Itu pesan singkat yang disampaikan oleh Bpk subur Selaku perwakilan Plt
Camat lembeyan
Bpk sudjak selaku kepala desa
krowe dalam sambutannya menyampaikan Masing-masing punya tugas dan
tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis
pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan
nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang.
Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan
usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga
kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari.(R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar