Magetan - Babinsa Desa
Lembeyan wetan Serda Edy Ruswanto menghadiri acara sosialisasi pengisian
perangkat Desa Lembeyan wetan bertempat di gedung serbaguna Ds.Lembeyan
wetan,Kecamatan Lembeyan (Sabtu, 19/01/19).
Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016
tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan biro hukum propinsi,
akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun 2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini
berisikan tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa.
Dalam Sosialisasi tersebut menghadiri
nara sumber dari Kab. Magetan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Bpk
Gunendar,Camat Lembeyan diwakili Staf PMD Kecamatan Lembeyan Bpk Sukadi S.st,
Kepala Desa Lembeyan wetan Drs.Senun dan perangkatnya,Babinsa Serda Edy
Ruswanto,Ketua BPD Kasno dan Anggota, Ketua LPM Boimin dan anggota, Ketua Rw/Rt
dan Tokoh masyarakat sekitar 63 Orang.
Sambutan Kades Lembeyan wetan
Drs.Senun : ucapkan salam serta terimakasih atas kedatangan Kasi PMD
Kab.Magetan Bapak Gunendar serta semua undangan yg telah memenuhi undanagan
kami.mari kita menyimak sosialisasi pengisian perangkat agar dapat memahami,
dan apabila ada yg kurang jelas agar ditanyakan sejelas jelasnya.
Adapun penjelasan dari Nara
sumber Kasi Pemberdayaan masyarakat Daerah Bpk Gunendar yg intinya : mengucapkan
salam, persyaratan untuk mendaftar pengisian perangkat desa syaratnya Warga
Negara Indonesia (WNI),minimal lulusan SLTA atau sederajat dan mampu
mengoprasikan komputer serta usia minimal 20 th sampai dengan umur 42 thn dan
tidak dipungut biaya,karna anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja
desa.biaya yg dikeluarkan pendaftar adalah biaya utk mencukupi keperluan
administrasi persyaratan pendaftar bakal calon perangkat desa.(R12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar