Magetan - Bertempat di balai desa Pupus kec.lembeyan kab.magetan.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntable,
partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun
2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa
beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun
2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka
pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan
penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai
satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Pupus mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2019
yang dilaksanakan di Balai Desa Pupus. Selasa(15/1/2019)
Acara tersebut dihadiri oleh
Forkopimca lembeyan diantaranya Plt Camat lembeyan yang di wakilkan Bpk subur,
Danramil Kapten Inf Puguh Priyandoko,
Kapolsek lembeyan AKP Suyatni SH, Kepala desa Pupus Bpk Tumiran
Beserta perangkatnya, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw
dan tokoh masyarakat serta undangan 120 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris
Desa secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan
pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang
Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan
Masyarakat anggaran berasal dari DD.
"Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) tahun 2019 desa Pupus hari ini telah disahkan,
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan
mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Pupus, Itulah
pesan singkat yang disampaikan oleh Bpk subur Selaku perwakilan Plt Camat
lembeyan.
Tumiran selaku kepala desa Pupus
dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang, ucapan terimakasih kepada
seluruh undangan yg sudah meluangkan waktunya, Khusus perangkat desa pupus
Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku
Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi
sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar
masalah di kemudian hari.
Sambutan Danramil 0804/12
lembeyan mengajak seluruh warga tahun
ini akan diselenggarakan pesta demokrasi,
supaya diwaspadai orang-orang pendatang harus ditanya didata, dilaporkan
dalam pileg dan pilpres nanti supaya menggunakan hak pilihnya sesuai hati
nurani tidak usah ribut atau membikin rusuh pesta demokrasi yang
diselenggarakan lima tahun sekali ini kita ciptakan suasana yang tertib, aman
dan kondusif (R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar