Magetan, Babinsa Desa Lembeyan wetan Serda Edy Ruswanto
menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat Desa Lembeyan wetan bertempat
di gedung serbaguna Ds.Lembeyan wetan,Kecamatan Lembeyan (Sabtu, 19/01/19).
Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa dan biro hukum propinsi, akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun
2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini berisikan tentang petunjuk pelaksanaan
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam Sosialisasi tersebut menghadiri nara sumber dari Kab. Magetan Kasi
Pemberdayaan Masyarakat Daerah Bpk Gunendar,Camat Lembeyan diwakili Staf PMD
Kecamatan Lembeyan Bpk Sukadi S.st, Kepala Desa Lembeyan wetan Drs.Senun dan
perangkatnya,Babinsa Serda Edy Ruswanto,Ketua BPD Kasno dan Anggota, Ketua LPM
Boimin dan anggota, Ketua Rw/Rt dan Tokoh masyarakat sekitar 63 Orang.
Sambutan Kades Lembeyan wetan Drs.Senun : ucapkan salam serta
terimakasih atas kedatangan Kasi PMD Kab.Magetan Bapak Gunendar serta semua
undangan yg telah memenuhi undanagan kami.mari kita menyimak sosialisasi
pengisian perangkat agar dapat memahami, dan apabila ada yg kurang jelas agar
ditanyakan sejelas jelasnya.
Adapun penjelasan dari Nara sumber Kasi Pemberdayaan masyarakat Daerah
Bpk Gunendar yg intinya : mengucapkan salam, persyaratan untuk mendaftar
pengisian perangkat desa syaratnya Warga Negara Indonesia (WNI),minimal lulusan
SLTA atau sederajat dan mampu mengoprasikan komputer serta usia minimal 20 th
sampai dengan umur 42 thn dan tidak dipungut biaya,karna anggaran dari anggaran
pendapatan dan belanja desa.biaya yg dikeluarkan pendaftar adalah biaya utk
mencukupi keperluan administrasi persyaratan pendaftar bakal calon perangkat
desa.(R12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar