Magetan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang
transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati
magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di
kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah
RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Nguri mengadakan musdes
penetapan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Nguri Kec. Lebeyan
Kab. Magetan. Selasa(15/1/2019)
Acara tersebut dihadiri oleh
Forkopimca lembeyan diantaranya DanRamil 0804/12 Kapten Inf Puguh Priyandoko.
Plt Camat lembeyan yang di wakilkan Bpk subur,Kapolsek lembeyan AKP
Suyatni SH, Kepala desa Nguri. Bpk. Sriyono dan perangkatnya, Babinsa Nguri
Serma Paimun Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
tokoh masyarakat serta undangan 80 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris
Desa secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang
Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk
Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang
Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.
"Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) tahun 2019 desa Nguri. hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa
krowe.” Jelas Bpk. Subur Selaku perwakilan Plt Camat
lembeyan.
Kepala Desa Nguri Sriyono dalam
sambutannya menyampaikan Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk
Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD)
sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa
(PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya
masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari
manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa
saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian
transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang
dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari. .(R-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar